Sebelum Diamankan, DPO Korupsi Sembunyi di Atas Plafon Rumah Selama 9 Jam
Komentar

Sebelum Diamankan, DPO Korupsi Sembunyi di Atas Plafon Rumah Selama 9 Jam

Komentar

Terkini.id, Makassar – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat kesulitan ketika hendak mengamankan salah satu DPO tersangka kasus dugaan korupsi, Rindana, di Perumahan Pallangga Mas Satu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis 21 September 2023.

Bagaimana tidak, saat hendak dijemput paksa, tim Kejaksaan Negeri mendapat perlawanan dari sejumlah preman. Selain itu Rindana juga sempat bersembunyi di atas plafon rumah guna menghindari petugas yang ingin menggunakannya.

Namun persembunyian Rindana terungkap setelah tim Kejari Makassar melakukan negosiasi yang berlangsung selama 9 jam, yaitu berlangsung pada Rabu 20 September 2023, Pukul 21.00 Wita hingga di hari Kamis dini hari Pukul 05.00 Wita.

“Bahwa tersangka ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah, yang diduga milik saudara, Alfin, yang mengaku sebagai calon suami dari tersangka, Rindana. Proses itu juga sempat mendapat perlawanan dari pihak, Alfin, yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba menghalangi penangkapan.

Namun atas bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa, sehingga kami bisa menggunakannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, Kamis 21 September 2023.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

DPO Rindana tersandung kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, yang merugikan negara Rp3,9 miliar rupiah dari total anggaran 7,988 miliar rupiah pada tahun anggaran 2021.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut teleh menyeret 3 tersangka.

Dua diantaranya telah diamankan lebih awal, dan mereka adalah mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Pallo, Direktur CV Era Mustika yakni, Mustakim, Serta yang terakhir adalah Rindana, pihak dari perusahaan CV Era Mustika.