Terkini, Jeneponto – Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menegaskan pihaknya akan menyelidiki kasus peredaran uang palsu yang diduga terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Babul Ilmy, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Langkah ini dilakukan setelah pihak oknun guru di Madrasah tersebut mendapatkan uang palsu dari gaji yang didapatkan dari bendahara Madrasah MI Babul Ilmy Rumbia.
“Kami sudah menerima informasi awal terkait adanya dugaan peredaran uang palsu di MI Babul Ilmy. Saat ini, pihak kami sedang menelusuri dengan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKBP Widi Setiawan, kepada Terkini, Minggu, 22 Desember 2024.
Dugaan peredaran uang palsu ini mencuat setelah video oknun guru beredar di media sosial, adanya uang yang tidak sah dari gajinya sebagai guru di MI Babul Ilmy Rumbia.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa. “Kerja sama dari masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan atau menerima uang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers
AKBP Widi Setiawan juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima dan beredar di sekitar mereka. Selain itu, ia telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli sambang dan memberikan imbauan langsung kepada warga terkait kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
“Peredaran uang palsu sering terjadi di tempat-tempat keramaian seperti pasar, supermarket, dan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi tersebut untuk mencegah penyebaran uang palsu,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun. Polres Jeneponto berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukumnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
