Terkini.id, Jakarta- Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Disisi lain, Polri juga telah mendalami soal adanya dugaan skenario kronologi awal yang disusun oleh Fahmi Alamsyah selaku Penasehat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.
“Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja”, ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari detiknews pada 10 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya tentu akan menyampaikan hasil temuan ini jika ditemukan adanya bukti.
Diketahui sebelumnya, Fahmi Alamsyah telah mengajukan pengunduran dirinya ke Kapolri.
- Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
- Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang
- Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Enam Kapolda Berganti
- Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas Demi Suksesnya Pilkada Serentak 2024
- Raja Gowa Ke 38 dan Dewan Adat Saoraja Bone Berikan Gelar Adat ke Kapolri Listyo Sigit
Dikutip dari media yang sama, Fahmi Alamsyah mengatakan dirinya tidak ada di lokasi kejadian. Dia memang ditelepon Sambo guna meminta bantuan.
“Pertama saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat 8 Juli 2022. Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologi, tapi draft rilis media”, ungkap Fahmi.
Fahmi juga mengatakan Sambo mengetahui kematian dari Brigadir J terendus media lokal Jambi pada Minggu 10 Juli 2022.
Dan pada hari itu, dia sudah menyarankan kepada Ferdy Sambo untuk konferensi sesegera mungkin dan selambat-lambatnya pada Senin 11 Juli 2022 sore.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
