Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kini Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Melansir Tribunnews pada Kamis 4 Agustus 2022, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” tegas Brigjen Andi Rian.

Dia mengungkap bahwa tim telah memeriksa 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.

Sementara itu, Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.

Bharada E terjerat kasus pembunuhan jika meruntun dari pasal yang disangkakan tersebut.

Lebih lanjut, Polri juga masih teruskan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

Orang yang selanjutnya diperiksa ialah Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.