Polri Menetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J
Komentar

Polri Menetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J

Komentar

Terkini.Id, Jakarta – Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Tadi pagi Selasa 9 Agustus 2022, dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022, dilansir Media Indonesia.

Namun, Sigit belum membeberkan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. Ia mengaku nantinya akan disampaikan oleh tim khusus.

“Terkait pasal apa dan proses penyidikan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan beberapa hal yang disampaikan Irwasum sebagai ketua tim khusus yang mengawal kasus ini,” katanya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin 11 Juli 2022.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Polri kemudian menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri kemudian menangkap Brigadir Ricky Rizal terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ricky diketahui merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Ricky telah ditahan dan statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Ditahan) di Bareskrim Polri,” ujar Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Ricky yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.