Polri Ungkap 4 Peran Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brigadir J

Polri Ungkap 4 Peran Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brigadir J

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto membeberkan alasan dibalik ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri, terdapat beberapa aktivitas Putri Candrawathi yang menunjukkan bahwa dirinya terlibat dalam kematian Brigadir J.

Pertama, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya yang berlokasi di Jl Saguling Tiga, Jakarta Selatan.

Di rumah tersebut diketahui Ferdy Sambo menanyakan para ajudannya terkait kesanggupan mereka untuk membunuh Brigadir J.

Ajudan yang dimaksud adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. 

“Tersangka PC ada di lantai tiga saat Ricky (RR), dan Richard (RE) ditanya kesanggupan untuk menembak (membunuh) almarhum Joshua (J),” ujar Komjen Agus Andrianto, dikutip dari republika.co.id, Minggu 21 Agustus 2022.

Kedua, Putri Candrawathi merupakan orang yang mengajak Brigadir J untuk bersama-sama pergi ke rumah dinas yang bertempat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Tersangka PC mengajak berangkat ke Duren Tiga,” kata Komjen Agus Andrianto.

Ketiga, Putri Candrawathi diduga mengetahui skenario palsu yang disusun oleh Irjen Ferdy Sambo. Skenario palsu ini akan digunakan untuk menutupi kematian Brigadir J.

“Bahwa tersangka PC, mengikuti skenario yang dibangun oleh tersangka FS (Ferdy Sambo),” tutur Komjen Agus Andrianto.

Keempat, Putri Candrawathi mengetahui soal dana yang akan dibayarkan kepada para ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang telah melakukan misinya untuk membunuh Brigadir J.

“PC bersama FS, saat menjanjikan uang kepada RE, RE, dan KM,” ucap Komjen Agus Andrianto.

Empat peran Putri Candrawathi ini terungkap dari rekaman CCTV yang sebelumnya dinyatakan hilang. Dalam rekaman CCTV itu ditemukan kronologis kejadian pembunuhan Brigadir J.

“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga, dan di Saguling Tiga, berhasil kami (penyidik) temukan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Selain rekaman CCTV, keterangan yang diperoleh dari saksi serta para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menguatkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam insiden berdarah ini.

Melihat hasil pemeriksaan serta penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, tim pengacara Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempermasalahkan apa yang telah diucapkan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut,” imbuh salah satu pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Arman Hanis meminta agar pihak penyidik untuk segera menyelesaikan proses penyidikan yang sedang berjalan agar bisa langsung melakukan persidangan untuk membuktikan hasil penyidikan Tim Khusus Polri.

Putri Candrawathi akan dikenakan pasal pembunuhan berencana seperti empat tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.