Terkini.id, Jakarta – DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet karena dianggap membela Irjen Ferdy Sambo.
PEKAT IB telah melaporkan Bambang Seosatyo kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
“Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan, dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan,” ujar Lisman Hasibuan selaku Ketua Infokom PEKAT IB, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 9 Agustus 2022.
Lisman Hasibuan menduga Bambang Soesatyo pernah menyatakan ucapan yang bernada membela Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Bambang Soesatyo, karena sudah seharusnya seorang pejabat publik bersikap netral.
- Bambang Soesatyo Lantik Rusdi Masse Jadi Ketua IMI Sulsel
- Juru Bicara Partai Demokrat, Ingatkan Elite Pendukung Presiden Jokowi untuk Fokus Membantu Pemerintah
- Demokrat Tanggapi Usulan Ketua MPR Soal Pemilu 2024: Tidak Ada Alasan Menunda Pemilu untuk Tetap Berkuasa
- Anies Diberi KTA, Japto: Kader Pemuda Pancasila Wajib Pilih Anies di 2024!
- Dituding Bela Ferdy Sambo, Bamsoet: Saat Itu, Ajak Masyarakat Bijak Cerna Informasi!
Menurut Lisman Hasibuan, kasus pembunuhan Brigadir J ini telah menjadi fenomena nasional sehingga Bambang Soesatyo semestinya menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Lisman Hasibuan meminta kepada MKD DPR agar segera memanggil Bambang Soesatyo untuk menjelaskan maksud dari ucapannya itu.
“Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsus [tim khusus] yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga brigadir J sangat tinggi,” tutur Lisman Hasibuan.
Sedangkan untuk pembuktian tentang kasus ini adalah salinan berita serta respon masyarakat soal ucapan Bambang Soesatyo.
Sebagai informasi, dalam acara bernama Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022 yang diadakan pada Kamis 4 Agustus 2022, Bambang Soesatyo memberikan sebuah pidato yang menyinggung kasus Irjen Ferdy Sambo.
Bambang Soesatyo berpendapat terlalu banyak narasi yang berlebihan terkait masalah kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Misalnya saya ambil contoh, kasus Ferdy Sambo hari ini. Padahal, penegak hukum, tim yang dibentuk belum menyampaikan fakta hukum dan bukti hukum, tapi narasi yang beredar ke mana-mana, narasi yang dibangun seolah wah,” tutur Bambang Soesatyo.
Politikus partai Golkar ini mengatakan sudah sepantasnya mengedepankan asas praduga tak bersalah karena belum adanya bukti yang ditunjukkan kepada publik oleh pihak yang berwenang.
“Jangan biarkan kawan kita, misalnya di humas Polri sendirian. Mesti kalian bersatu berjuang meluruskan, membangun narasi bahwa ini kita belum sampai pada kesimpulan fakta hukum dan bukti hukum. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Bambang Soesatyo
Lebih lanjut lagi, Bambang Soesatyo berujar bahwa Irjen Ferdy Sambo telah menjadi korban dari berbagai macam narasi pemberitaan terkait pembunuhan Brigadir J.
“Yang kasihan jadi korban ketika dibiarkan adalah keluarga daripada Pak Sambo ini. Dari mulai istrinya sampai anak-anaknya dan keluarga besarnya, sahabat-sahabatnya. Padahal belum ada fakta hukum atau bukti hukum yang disampaikan secara resmi,” pungkas Bambang Soesatyo.
Hingga berita ini diturunkan belum ditemukan tanggapan Bambang Soesatyo atas laporan dugaan pelanggaran kode etik karena ucapan yang bernada membela Irjen Ferdy Sambo.