PPKM Mikro, Jurus Baru Jokowi Perangi COVID-19

PPKM Mikro, Jurus Baru Jokowi Perangi COVID-19

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Hari ini, Selasa, 9 Februari 2021, PPKM Mikro telah diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM Mikro ini akan berlaku hingga 22 Februari 2021. PPKM Mikro ini diharapkan bisa efektif mengurangi peningkatan angka positif Covid-19.

Dari awal masuknya virus Corona hingga sekarang, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghadapi Covid-19.

Mulai dari PSBB, lalu memasuki PSBB transisi, PPKM, dan PPKM Mikro.

Meskipun berbagai kebijakan dengan istilah-istilah yang berbeda telah diberlakukan, namun hingga kini laju COVID-19 belum juga menurun.

Apakah PPKM Mikro ini akan membawa angina segar bagi Indoneia? Simak ulasan berikut!

Baca Juga

Apa itu PPKM Mikro?

PPKM Mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis mikro yaitu dengan cara membentuk penanganan COVID-19 di level desa dan kelurahan.

PPKM Mikro merupakan tindak lanjut dari instruksi yang dikeluarkan Jokowi setelah melihat situasi bahwa PPKM sebelumnya belum efektif menurunkan angka positif COVID-19.

Dilanris dari kompas.com, sebelumnya Jokowi telah melakukan pertemuan dengan lima Gubernur yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu, 3 Februari 2021.

Dari pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa PPKM Jawa Bali masih belum efektif untuk menekan laju penularan Covid-19.

Jokowi menilai bahwa perlu ada PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

Instruksi Jokowi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan inti PPKM Mikro

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro.

Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Posko tersebut memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan, pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19.

Peraturan tambahan dalam PPKM Mikro

Selain pembentukan Posko, terdapat juga peraturan lain di dalam PPKM Mikro yaitu

  1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, sementara 50 persen lainnya sudah boleh bekerja di kantor.
  2. Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
  4. Kapasitas restoran untuk makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 50 persen.
  5. Waktu jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan.
  6. Kapasitas tempat ibadah dibatasi sebesar 50 persen.
  7. Penghentian sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
  8. Pembatasan kapasitas dan jam operasional transportasi umum
  9. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Apa kata epidemolog?

Dicky Budiman, Epidemiolog dari Universitas Griffith menilai bahwa kebijakan PPKM Mikro ini lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM sebelumnya.

Selain itu, Dicky menilai bahwa PPKM Mikro ini sebenarnya sangat kontradiktif sebab Jokowi sendiri mengatakan PPKM sebelumnya tidak efektif, namun PPKM Mikro malah lebih longgar dari PPKM sebelumnya.

Dicky Budiman pesimis bahwa PPKM Mikro ini akan melambatkan laju kenaikan COVID-19. 

Ia menilai bahwa PPKM Mikro sebenarnya lebih diarahkan untuk memperbaiki ekonomi.

“Jadi kontradiktif dengan statement presiden. Karena kita akui ada penguatan di level komunitas, yang kontradiktifnya di level populasi umumnya. Di level itu justru dilonggarkan. Ya, yang saya lihat enggak ada alasan lain selain ekonomi,” ujar Dicky Budiman dilansir dari CNN.com.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.