Praktisi Hukum: Revisi UU KPK Usaha Terselubung DPR Lemahkan KPK

Praktisi Hukum: Revisi UU KPK Usaha Terselubung DPR Lemahkan KPK

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id,Jakarta – Usulan DPR RI untuk megesahkan revisi UU KPK mendapat berbagai respon dari berbagai pihak. Sebelumnya aksi demonstrasi telah terjadi di depan gedung KPK yang dilakukan oleh sejumlah orang untuk menolak revisi UU KPK tersebut.

Salah satu praktisi hukum, Suropati Syndicate Abdul Ajis Talaohu mengatakan revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR tidak sesuai dengan amanah reformasi yang dicita-citakan saat dibentuk lembaga KPK yakni menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dari praktik KKN.

“Kebijakan ini justru sebagai upaya pelemahan dari DPR terhadap kinerja KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia,” tutur Suropati dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi terkini.id.

Dalam konteks revisi UU KPK ini, Ajis menyoroti tiga point krusial yang ada terkandung dalam revisi UU KPK. Pertama, mengenai proses penyadapan yang harus mendapat ijin dari dewan pengawas serta batasan waktu penyadapan yakni hanya selama tiga bulan.

Menurutnya, point ini justru akan membatasi ruang gerak KPK dalam membongkar tindak pidana korupsi. Padahal kita tahu bahwa selama ini penyadapan adalah senjata ampuh bagi KPK yang sukses dalam menjaring pelaku korupsi yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan.

Baca Juga

“Kedua bagi saya, KPK adalah lembaga independen yang bekerja tanpa intevensi dari lembaga manapun. Sehingga kehadiran lembaga dewan pengawas menjadi langkah yang kontra produktif kedepannya,” lanjutnya.

Selain menyinggung hal tersebut, Ajis juga menambahkan soal revisi UU KPK yang nantinya akan membuat KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk melarang orang untuk bepergian ke luar negeri, menghentikan transaksi keuangan terlait korupsi, meminta keterangan perbankan serta meminta bantuan kepada Polri dan Interpool.

“Dari revisi UU KPK ini juga pada akhirnya KPK tidak dapat secara mandiri merekrut penyidik dan penyelidik sendiri. Dengan demikian maka KPK akan terus bergantung terhadap dua lembaga penegak hukum lainnya yakni  POLRI dan kejaksaan,” terangnya.

Ajis lebih jauh lagi mempertanyakan tentang posisi DPR yang justru tidak merepresentasikan lembaga yang bersih dari kasus korupsi. Selama ini DPR telah dikenal oleh publik sebagai lembaga yang paling getol menghasilkan tersangka korupsi di Indonesia.

“Saat ini DPR adalah lembaga yang paling banyak menghasilan tersangka korupsi. Sehingga wajar bagi publik untuk melakukan penolakan terhadap revisi UU KPK ini,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.