Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus melaksanakan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 9 Desember 2020.
Sejak 15 Juli hingga 4 Agustus 2020. Jumlah A-KWK yang sudah dicocokkan dan diteliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Makassar adalah 80,85 persen atau 847.379 dari 1.048.151 A-KWK.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari berharap agar warga proaktif untuk menerima PPDP dengan menyiapkan KTP elektronik atau surat keterangan dan Kartu Keluarga (KK).
“Agar proses pencocokan dan penelitian data pemilih bisa lebih maksimal. Data Pemilih yang dihasilkan bisa lebih akurat,” ungkap Endang, Selasa 4 Agustus 2020.
Endang menambahkan, setelah dilakukan Coklit, warga dapat melihat datanya di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
- Pembekalan Pengawas UTBK-SNBT 2026, Plt Rektor Univ Tekankan Integritas
- Pemberdayaan Perempuan Dimulai dari Mengenali Diri, Ini Misi Rezki Radhiya Usman sebagai Personal Power Coach
- Kontraktor Pemkab Lutim Arlan Tersangka Kasus Penipuan Rp280 Juta
- Halal Bihalal KMB Sulsel, Teguhkan Nilai "Maja Labo Dahu" di Perantauan
- Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
“Itu untuk memastikan apakah warga yang sudah dicoklit sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilwali Makassar 2020,” ujarnya.
Proses Coklit ini akan terus dilakukan hingga mencapai 100 persen. Sementara batas waktu proses Coklit hingga tanggal 13 Agustus 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
