Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka lantaran Putri tak kunjung meminta maaf karena telah membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual.
Kamaruddin kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini Selasa 16 Juli 2022.
Melansir Tribunnews pada Selasa 16 Juli 2022, kedatangan Kamaruddin untuk meminta agar Putri Candrawathi menjadi tersangka.
“Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
Kamaruddin mengatakan bahwa kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya sudah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
- Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus...
- Begini Respons Ortu Brigadir J Soal Richard Eliezer yang Ingin Kembali Jadi Polisi
- Kamaruddin Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan Hingga Usul Rumah Duren Tiga Jadi Museum
- Kamaruddin Simanjuntak Menangis Terharu Karena Hakim Terima Status Bharada E Sebagai JC
- Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Kamaruddin: Hukuman PC Ringan Karena Banyak Uangnya
“Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin menyebut, pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.
Mereka juga meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
