Terkini.id, Jakarta – Tuntutan Putri Candrawathi lebih ringan dari Richard Eliezer atau Bharada E, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menduga jika Putri mendapat vonis ringan karena memiliki uang yang banyak.
Hal itu disampaikannya dalam podcast Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan seharusnya Putri Candrawathi mendapat hukuman berat. Pasalnya Putri ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kenapa PC sangat ringan hukumannya? Padahal perannya dia sangat jahat. Dia juga membagi-bagi uang,” jelas Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Kamaruddin menyebutkan bahwa hal itu tidak lain karena Putri Candrawathi memiliki banyak uang, sehingga bisa menyenangkan banyak pihak.
“Hukuman PC ringan karena banyak uangnya. Banyak uang bisa menyenangkan teman-teman,” bebernya.
- Begini Respons Ortu Brigadir J Soal Richard Eliezer yang Ingin Kembali Jadi Polisi
- Kamaruddin Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan Hingga Usul Rumah Duren Tiga Jadi Museum
- Kamaruddin Simanjuntak Menangis Terharu Karena Hakim Terima Status Bharada E Sebagai JC
- Tegas! Kamaruddin Tak Takut Dipolisikan Usai Sebut Polisi Mengabdi ke Mafia
- Pengacara Brigadir J Dipolisikan Buntut Konten 'Polisi Pengabdi Mafia'
Kata Kamaruddin berbeda dengan kondisi Bharada E yang walaupun jujur tetap divonis berat. Baginya hal ini karena Bharada E tidak memiliki uang yang banyak.
“Kenapa Jaksa tidak mempertimbangkan kebaikan dari Bharada E? Karena Bharada E tidak ada uangnya. Pangkat terendah,” pungkasnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi, dituntut pidana delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mengatakan, Putri Candrawathi terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh karena itu, istri Ferdy Sambo tersebut diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Sementara Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa mengatakan Bharada E terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Eliezer juga diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.