Terkini.id,Makassar – Menjelang bulan suci Ramadan 2019, Pemerintah Kota Makassar, meminta para pengusaha hiburan malam di Kota Makassar agar menutup seluruh kegiatannya selama Ramadan.
Penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan tahun 2019.
“Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik live music, panti pijat, refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel serta salon lulur untuk pria ditutup paling lambat hari ini Sabtu 4 Mei 2019,” kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Ekpnomi Kreatif Kota Makassar, Andi Karunrung.
Andi Karunrung menjelaskan bahwa pelarangan THM beroperasi saat bulan suci Ramadan bagi umat Islam tersebut, demi menghormati umat Muslim yang berpuasa. Aturan tersebut menjadi ketetapan pemerintah baik provinsi maupun kab/ Kota setiap tahunnya.
“Dengan ini disampaikan bahwa untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1440 Hijriah 2019 M, maka sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata lasal 34 ayat 1 point a dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan,” jelasnya.
- Tidak Memiliki Izin, THM Zona dan Ibiza Disegel
- Jelang Natal 2022, Usaha Hiburan di Makassar Tutup Tiga Hari
- Perpanjangan PPKM Level 4 di Makassar, Mal dan THM Buka Sampai Pukul 20.00 Wita
- Langgar PPKM, Satgas Raika Makassar Segel THM Vegas Hotel Claro
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Ketua AUHM: Kesusahan Pekerja THM Sudah Level 10
Sementara untuk usaha makanan dan minuman tetap buka pada bulan Ramadan, namun sesuai dengan aturan agar tidak demonstratif yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah puasa. Termasuk live musik untuk mengubah dengan mengunakan musik Islami.
“Khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman rumah makan, bar, restoran dalam usahanya di siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat. Usaha yang memakai musik diwajibkan untuk memutar musik bernuansa Islami selama bulan suci Ramadan,” paparnya.
Ia pun berharap seluruh pengusaha THM bisa mentaati edaran tersebut. Sebab jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanki, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus taat aturan. Ada tim gabungan dan pasti ada sanksinya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, jumlah usaha hiburan di kota Makassar kurang lebih 200 usaha. Adapun usaha kafe dan resto, tetap boleh beroperasi hanya saja waktu dan ketentuannya diatur melalui surat edaran pula.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.