Terkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (PPKPO).
“Sudah selesai hari ini, kita finalkan semua. Tinggal tadi ada beberapa pengistilahan kita kembalikan sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Ketua Pansus PPKPO, Risfayanti Muin di gedung Tower DPRD Sulsel Makassar, Senin 7 November 2022.
Risfa sapaan akrabnya mengatakan, Ranperda tersebut memuat 14 Bab dan 26 pasal. Hanya saja, ada narasi pada Bab 5, semula penanganan diganti menjadi pelayanan terpadu korban perdagangan orang.
“Setelah ini, Pansus mengembalikan ke Bapemperda untuk disiapkan kesepakatan maju ke Paripurna. Artinya, diajukan ke Rapat Paripurna karena tadi sudah selesai finalisasi setelah rapat yang kita lakukan selama dua bulan,” ujarnya .
Saat ditanyakan tidak ada muatan sanksi dalam Ranperda tersebut, Risfayanti menjelaskan bahwa untuk sanksi telah diatur dalam Undang-undang TPPO, sehingga lebih ditekankan pada pelayanan korban.
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
- Eks Pimpinan DPRD Sulsel Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
- Komisi D Beberkan SILPA Dinas Bina Marga Sulsel Rp240 Miliar
“Jadi begini, perdagangan orang jelas sanksinya dalam Undang-undang, sudah masuk ranah tindak pidana, karena jelas. Di Ranperda ini difokuskan pada pencegahan dan penanganan. Jadi, ditengah kejadiannya menjadi ranah Aparat Penegak Hukum, tidak ada sanksi,” tuturnya menjelaskan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) tahun 2015-2019 tercatat laporan kasus ada 2.648 korban yang teridentifikasi di Indonesia. Di Sulsel pada 2019 ada enam kasus dan naik delapan kasus pada 2020.
Sebanyak 88 persen di antaranya adalah perempuan dan 12 persen laki-laki. Korban telah diperdagangkan baik di dalam negeri maupun lintas batas karena berbagai alasan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
