Terkini.id, Jakarta – Insiden baku tembak di rumah Ferdy Sambo menuai babak baru yang ditandai dengan dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut menjadi sorotan akibat keterangan awal pihak kepolisian yang menyebut Brigadir J melakukan dugaan pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo sebelum akhirnya tewas.
Lantas hal tersebut, tak sedikit pihak yang mempertanyakan tuduhan ini, bahkan keluarga Brigadir J jelas tidak menerima begitu saja anak mereka mendapat tuduhan demikian.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun angkat suara.
Dalam hal itu, Refly Harun menilai bahwa jika memang tuduhan pelecehan tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi dan murni pembunuhan berencana, maka ada dua kelompok yang harus bertanggung jawab.
- Soroti Pernyataan Komnas HAM, Umar Hasibuan Sebut Offside: Apa Maksud Ucapan ini?
- Terungkap! Proses Autopsi Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak: Saya Tidak Paham Otak Ada di Dada!
- Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang, Jeng Nimas: Ada Kondisi Tipu Daya di Sini!
- Ahli Tarot Jeng Nimas Sebut Ada Tipu Daya Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Masih Ada Ketidakjujuran
- Jenazah Brigadir Yosua Akan Dimakamkan Kembali Secara Kedinasan
“Satu, yang terlibat dalam proses pembunuhan berencana baik secara langsung atau tidak, baik itu otaknya maupun pelaku di lapangan dan yang membantu,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya.Dikutip dari Populis. Kamis, 28 Juli 2022.
Lanjut Refly Kelompok kedua yang harus diminta tanggung jawab hukum jika murni pembunuhan berencana adalah pihak-pihak yang melakukan obstruction of justice.
Pihak yang melakukan obstruction of justice bisa mengenai siapapun yang memang melakukan tindakan menghalangi proses hukum yang sebenarnya.
“Kedua, kelompok yang melakukan obstruction of justice yaitu mengahalangi proses hukum, menutupi kasus ini. Entah itu misalnya Polres Jakarta Selatan atau Tim dari rumah sakit mabes Polri dan sebagainya,” jelas Refly.
Sebaliknya, Refly menjelaskan bahwa jika memang benar dalam pembuktian ada pelecehan dan tewasnya Brigadir J murni karena sebab akibat yang terjadi saat itu, maka pihak-pihak yang selama ini terkesan mendapat sorotan negatif harus diperlakukan sebagaimana pihak yang tidak bersalah.
Namun, hal tersebut dengan catatan bahwa proses pendalaman kasus ini dilakukan benar-benar dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ada proses hukum yang independen, transparan, cepat, dan profesional. Kalau tanpa itu, orang tetap akan ragu-ragu seperti dalam KM 50,” tegas Refly.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
