Komnas HAM Berencana Memanggil Istri Ferdy Sambo, LPSK Terima Permohonan Perlindungan

Komnas HAM Berencana Memanggil Istri Ferdy Sambo, LPSK Terima Permohonan Perlindungan

R
Wahda
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM) berencana akan memanggil dan memeriksa  Ferdy Sumbo beserta dengan istrinya terkait dengan kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Peristiwa penembakan yang terjadi antar anggota kepolisian tersebut diketahui menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Diketahui sebelumnya Brigadir J merupakan sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Komisioner Komnas HAM,  Choirul Anam menyatakan pihaknya akan memanggil Sambo beserta dengan istrinya untuk mendapatkan keterangan mengenai kasus tersebut.

“Kami pasti akan panggil teman-teman di pihak yang lain,  teman-teman polisi, teman dokter, siber, dan sebagainya. Termasuk juga pihak dari Pak Irjen Pol Pak Sambo, termasuk juga kami berharap bisa bertemu langsung dengan istrinya.  Khususnya dalam konteks ini kalau memang dibutuhkan ada pendampingan psikologis macem-macem pasti kami akan setuju dan kami hormati itu. Ungkapnya di kutip dari tribunnews.com pada Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga

Sementara dilain waktu, Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)  Edwin Partogi Pasaribu telah menerima permohonan perlindungan dari istri Sambo dan Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J.

“Kamis lalu,  permohonan perlindungan dari ibu P dan Bharada E kami dapatkan”. Ungkap Edwin di kutip dari CNNIndonesia.com pada Selasa 19 Juli 2022.

Edwin mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan yang diberikan oleh P dan Bharada E. 

Namun dari pihak P sendiri belum diperoleh keterangan apapun.  Karena kondisinya masih terguncang. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.