Terkini.id, Jakarta – Pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam direspons Pengacara FPI, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan segala persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.
Namun, kata Aziz, apabila Kemendagri memang tidak mau mengurusnya, FPI pun tak ngotot untuk mendapatkan pengakuan.
“Sudah semua, sudah ada kok tinggal mereka mau ngeluarin atau enggak. Enggak ngeluarin juga enggak apa-apa kok kita enggak perlu kok,” katanya, Sabtu 21 November 2020 seperti dikutip dari Suara.com.
Bahkan, Aziz mengungkapkan bahwa FPI sudah tidak lagi peduli jikapun perpanjangan SKT tersebut belum dikeluarkan oleh Kemendagri.
- Mendagri Resmi Tutup HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
- 151 UMKM Ramaikan Dekra Ekspo 2026, Wali Kota Munafri: Makassar Perkuat Posisi sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
- ITH Kian Dipercaya Masyarakat, Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027 Tembus Rekor 975 Orang
- Makassar Raih Penghargaan Kemendagri Bidang Wastra dan Kriya, Appi Perkuat UMKM Berbasis Budaya
- Gubernur Sulsel Borong Miniatur Pinisi Karya UMKM Bulukumba di Pameran HUT Dekranas ke-46
“Kan kita udah bilang, enggak dikeluarin juga enggak, kita enggak peduli,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Kemendagri sempat menyebut jika FPI belum memperpanjang SKT ormas, maka status FPI tidak diakui.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang SKT per lima tahun sekali.
“Yang SKT (FPI) terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019,” ujar Benny.
Benny pun menegaskan, jika SKT FPI tidak diperpanjang, maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.
“Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
