Terkini.id, Jakarta – Pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam direspons Pengacara FPI, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan segala persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.
Namun, kata Aziz, apabila Kemendagri memang tidak mau mengurusnya, FPI pun tak ngotot untuk mendapatkan pengakuan.
“Sudah semua, sudah ada kok tinggal mereka mau ngeluarin atau enggak. Enggak ngeluarin juga enggak apa-apa kok kita enggak perlu kok,” katanya, Sabtu 21 November 2020 seperti dikutip dari Suara.com.
Bahkan, Aziz mengungkapkan bahwa FPI sudah tidak lagi peduli jikapun perpanjangan SKT tersebut belum dikeluarkan oleh Kemendagri.
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Scoopy Ekspresikan Kreativitas Lewat Melukis Totebag
- Tring It Up Pegadaian Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Makassar
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
“Kan kita udah bilang, enggak dikeluarin juga enggak, kita enggak peduli,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Kemendagri sempat menyebut jika FPI belum memperpanjang SKT ormas, maka status FPI tidak diakui.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang SKT per lima tahun sekali.
“Yang SKT (FPI) terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019,” ujar Benny.
Benny pun menegaskan, jika SKT FPI tidak diperpanjang, maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.
“Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
