Terkini.id, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang biasa disapa Risma, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman terberat untuk pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung, Herry Wirawan.
Salah satu hukuman yang didukung Risma adalah kebiri. Risma mengaku mendukung hukuman kebiri untuk HW agar memberikan rasa jera pada pelaku.
“Kalau saya sih mendukung pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk dikebiri. Kalau saya pribadi sih mendukung ya,” kata Risma saat ditemui wartawan di Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2021.
Melansir CNN Indonesia, Risma juga menyebut pelaku perkosaan perlu mendapat hukuman berat untuk menjamin keadilan bagi korban. Menurutnya dalam kasus ini selain perlu memberikan hukuman pada korban, anak-anak yang menjadi korban juga harus bisa hidup layak dan mengakses pendidikan.
Meskipun demikian, Risma mengaku ada kesulitan mendukung akses pendidikan bagi para korban. Pasalnya korban yang menempuh studi di pondok pesantren pimpinan Herry Wirawan itu tidak memiliki rapor serta ijazah yang menjadi bukti telah menempuh pendidikan.
- Menteri Sosial Kunjungi Lokasi Banjir dan Longsor di Sulsel: Tak Perlu Takut Kelaparan
- Respons Risma Usai Kantor Kemensos Digeledah KPK
- Ma'ruf Amin Perintahkan Menteri Agama dan Menteri Sosial Cegah Kekerasan Seksual di Panti Asuhan
- Begini Cara Mendapat Bansos BLT BBM, Bisa Ajukan Diri Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Soal Tumpukan Bansos Presiden Jokowi, Anggota DPR RI: Mensos Terkesan Lepas Tanggungjawab
“Permasalahannya mereka di pondok itu enggak ada dokumen apapun, rapor enggak ada, ijazah enggak ada, jadi sekarang kami bantu siapkan,” ucap Risma.
Risma mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan pendidikan para korban dan anak hasil perkosaan HW.
“Tidak kalah penting juga adalah masa depan anak-anak yang mereka lahirkan. Untuk keperluan tersebut kami berkoordinasi dengan Kemendikbud, KemenPPPA, KPAI, dan sebagainya,” tutur Risma.
Sebagai informasi, kasus perkosaan oleh pimpinan yayasan pesantren di Bandung menjadi sorot perhatian publik.
Terdakwa Herry Wirawan diketahui telah melakukan tindakan perkosaan pada belasan santrinya sejak 2016, dari tindakan pencabulan tersebut total ada 9 bayi yang dilahirkan para korban dan 2 calon bayi masih berada dalam kandungan.
Selain mengalami perkosaan, para korban juga mengalami eksploitasi pekerjaan dan dijadikan alat untuk meminta sumbangan.
Peristiwa keji Herry Wirawan tersebut kini masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
