Terkini.id, Jakarta – Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memutuskan walk out dari persidangan terkait kasus perumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor.
Lantaran aksi walk out tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyebut terdakwa Rizieq Shihab telah lari dari persidangan.
“Informasi sementara, terdakwa lari dari ruangan persidangan,” ungkap Jaksa Penuntut, Selasa 16 Maret 2021 seperti dikutip dari tayangan Kompas.com.
Habib Rizieq sebelum melakukan aksi walk out bersama para pengacaranya sempat mengungkapkan bahwa dirinya ingin dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia mengaku tak ingin tak ingin mengikuti sidang terkair kasus perumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor tersebut secara virtual.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
Menurut Rizieq, sidang yang berlangsung secara virtual dinilai bisa merugikan dirinya dan rentan terhadap penyalahgunaan.
Rizieq juga menilai kondisi jalannya persidangan tidak maksimal dimana suara dan gambar tidak terlihat dan terdengar dengan jelas.
Karena hal itulah, ia melakukan aksi walk out dan enggan mengikuti persidangan yang digelar secara virtual tersebut.
Mengutip Hops.id, Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam tayangan Kompas TV tersebut lantas menegur Jaksa Penuntut Umum.
Majelis menilai, kaburnya Rizieq Shihab dari ruangan persidangan di Bareksrim itu menjadi tanggung jawab penuntut umum.
“Yang di Bareskrim adalah kewajiban saudara. Apabila saudara tak bisa hadirkan terdakwa di ruang Bareskrim, persidangan tidak bisa dilanjutkan. Petugas kejaksaan harus ada dan stand by di sana (ruang Bareskrim). Tidak boleh meninggalkan ruang sidang tanpa izin majelis,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
