RKUHP Sebut Kritik Harus Konstruktif dan Disertai Solusi, Politisi Demokrat: Rezim Goblog tapi Tipis Kuping

RKUHP Sebut Kritik Harus Konstruktif dan Disertai Solusi, Politisi Demokrat: Rezim Goblog tapi Tipis Kuping

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaPolitisi Demokrat, Ardi Wirdamulia menanggapi soal penjelasan kritik menurut RKUHP yang harus konstruktif dan sedapat mungkin diserati solusi.

Ardi Wirdamulia melontarkan sindiran keras kepada rezim saat ini yang menurutnya “tipis kuping”.

“Hadeuh. Rezim goblog tapi tipis kuping,” kata Ardi Wirdamulia melalui akun Twitter @awemany, sebagaimana dikutip terkini.id pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dalam pandangan Ardi Wirdamulia, rakyat berhak untuk mengekspresikan kekesalan atau kekecewaan.

“Mereka ngga harus pinter untuk mencari alternatifnya. Ngga dibayar juga untuk itu,” katanya.

Baca Juga

Dilansir dari Tempo, Pemerintah tetap mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Namun, dalam draf final RKUHP, ada sejumlah pasal penjelasan yang mengatur soal kritik yang tidak termasuk dalam kategori penghinaan terhadap presiden.

Secara umum, Pasal 218 ayat (1) RKUHP mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya, Pasal 218 ayat (2) menyebutkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam bab penjelasan kemudian diatur bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 218 ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.

Hal-hal yang termasuk kritik yang tidak bisa dipidana dalam RKUHP tersebut yakni; menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.