Rocky Gerung Bicara Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo: Jangan Sensasinya Ditambah

Rocky Gerung Bicara Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo: Jangan Sensasinya Ditambah

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung memberikan pendapatnya terkait kasus penembakan antar anggota polisi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Dalam saluran YouTube miliknya, Rocky Gerung Official, ia mengatakan bahwa ada dua korban dalam kasus penembakan ini, yaitu Brigadir J dan istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Rocky Gerung memprediksi kondisi Putri Candrawathi sampai sekarang masih dibawah tekanan alias stress.

“Saya dukung Kapolri-Kapolda mengatakan ada dua korban. Korban pertama Yosua dan itu hak keluarga untuk menuntut pengungkapan kasus ini. Korban kedua adalah Ibu Putri yang mungkin sampai sekarang masih stress,” ujar Rocky Gerung, dikutip dari wartaekonomi.co.id bersumber dari saluran YouTube Rocky Gerung Official, Jumat 29 Juli 2022.

Lebih lanjut lagi, Rocky Gerung berpendapat bahwa Putri Candrawathi adalah kunci dalam kasus ini sehingga jangan sampai dirinya terganggu oleh pemberitaan publik.

Baca Juga

“Kesaksian Ibu Putri diperlukan tapi karena yang bersangkutan masih stress, jangan diganggu,” kata Rocky Gerung.

Menurut Rocky Gerung, pemberitaan dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya akan dapat mempengaruhi kondisi psikologis Putri Candrawathi.

Oleh karena itu, Rocky Gerung berharap agar masyarakat tidak membebani mental Putri Candrawathi ini dengan sensasi yang akan mengakibatkan ingatan dirinya terganggu.

“Jangan sensasinya ditambah sehingga potensi Ibu Putri untuk mengingat kembali peristiwa itu makin lama makin berkurang. Jadi biarkan Ibu Putri itu pulih sepenuhnya, jangan ganggu psikologinya,” ungkap Rocky Gerung.

Sebagai informasi, Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Putri Candrawathi mengungkapkan pendapat kliennya terkait pemakaman ulang Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.

Menurut Arman Hanis, kliennya merasa Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena ia adalah pelaku perbuatan tercela.

Arman Hanis bahkan memberikan dasar hukum mengenai seseorang yang melakukan perbuatan tercela sebelum meninggal tidak berhak untuk dimakamkan secara kedinasan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014. Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa pemakaman secara kedinasan adalah wujud penghormatan terakhir kepada anggota Polri yang gugur.

“Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis kepada wartawan, dikutip dari pikiranrakyat.com, Jumat 29 Juli 2022.

Selain itu, Arman Hanis juga menyinggung bahwa sebelum Brigadir J meninggal, ia adalah terlapor dugaan kekerasan seksual yang semestinya tidak perlu dimakamkan dengan hormat.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” pungkas Arman Hanis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.