Terkini.id, Jakarta – Ferdinand Hutahaean mengkritik sikap Rizieq Shihab yang hanya diam saat ditanya oleh Majelis Hakim dalam sidang pada Jumat malam, 18 Maret 2021.
Seperti diketahui, sidang juga digelar siang tadi. Namun Rizieq nampak naik pitam karena menolak sidang dilakukan secara virtual.
Malam harinya, Rizieq tidak marah-marah namun justru diam meski telah ditanya berulang-ulang oleh hakim.
Ferdinand menilai bahwa Rizieq merasa bisa mengatur segalanya dan sengaja memposisikan diri sebagai pihak terzalimi.
Padahal, menurut Ferdinand, sidang virtual sudah banyak dilakukan dan memang telah berdasarkan aturan.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
“Orang ini merasa bisa mengatur semua, merasa bahwa soal sidang vulirtual adalah upaya pemerintah mendzalimi dirinya atau berbuat tidak adil pada dirinya,” tulis @FerdinandHaean3 pada Jumat, 19 Maret 2021.
“Padahal soal ini ada aturannya, dan banyak sudah persidangan virtual. Cari masalah!!
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tes swab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat malam ini.
Rizieq sendiru dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
“Apakah saudara bersedia mengikuti sidang?” tanya hakim yang tidak dibalas oleh Rizieq, dilansir dari Kompas.com.
Majelis hakim lantas mengingatkan Rizieq bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah kewajiban bagi terdakwa, bukan hak.
“Ketentuan Pasal 154 ayat 4 saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa. Bukan hak,” kata hakim.
Namun, Rizieq enggan menjawab sekata pun. Hal itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendampingi Rizieq angkat bicara.
“Terdakwa tidak menjawab, Yang Mulia,” kata jaksa.
“Miknya diberikan dulu ke beliau,” ujar hakim.
Namun, meski telah diberi mikropon, Rizieq tetap tidak mau buka suara.
“Tolong dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara,” kata hakim.
“Baiklah kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan,” katanya.
JPU pun kemudian membacakan dakwaan terhadap Rizieq terkait perannya memalsukan hasil tes swab di RS Ummi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
