Ruhut Nyiyirin Akad Nikah Putri Anies, Gus Umar dan Gus Nadir Pasang Badan
Komentar

Ruhut Nyiyirin Akad Nikah Putri Anies, Gus Umar dan Gus Nadir Pasang Badan

Komentar

Terkini.id, Jakarta- Acara pernikahan anak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang digelar secara meriah tidak lepas dari kritikan. 

Terutama, karena dua hal. Pertama, soal penampilan Mutiara Anisa Baswedan yang tidak menggunakan jilbab. Dan yang kedua karena, akad dalam pernikahan tersebut menggunakan bahasa arab. 

Salah satu yang memberikan kritikan mengenai akad nikah dari putri Anies adalah Ruhut Sitompul.

“Baru Aku ta’u yang suka ngaku-ngaku asli Jokya itu, bahasanya Bahasa Arab ha ha ha oh ho kau ketahuan, sip deh, maturnuwun, sukron nie ye”, ungkap Ruhut dikutip dari wartaekonomi.co.id pada Kamis 4 Agustus 2022.

Sontak saja tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar memberikan pembelaan mengenai akad nikah yang menggunakan bahasa arab dari pernikahan putri Anies.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Si ruhut sitompul ini suka banget campuri agama Islam. Aqad nikah bahasa Arab dia nyinyirin. Nanti dilaporin hina agama dia minta maaf dan minta supaya tidak dilapor polisi. Gak belajar dari kasus ferdjan”, ungkap Gus Umar

Menurutnya, Ruhut akan ciut nyali bila dipolisikan atas kasus dugaan penghinaan agama karena tidak belajar dari kesalahan orang lain. 

Selain itu, PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand,  Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir juga memberikan pembelaan. Ia menyebut akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab adalah hal biasa. Bahkan sejak dulu NU juga kerap melakukannya. 

Gus Nadir mengecam pihak-pihak yang nyinyir terhadap Gubernur DKI Jakarta. Ia mengingatkan, jangan sampai karena benci dengan Anies sehingga membabi buta mengusik ritual Agama Islam.

Menurutnya Anies sebagai pejabat publik,  yang dikritik adalah kebijakannya.

“Jangan norak & lebay mengusik ritual agama Islam  hanya krn benci Anies. Kritisi aja kebijakannya”, ungkap Gus Nadir dikutip dari wartaekonomi.co.id pada Kamis 4 Agustus 2022.

Ia juga menambahkan selama hal tersebut sah menurut agama, penggunaan bahasa dalam akad dibolehkan.