Terkini.id, Jakarta – Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menyindir Direktur Lokataru, Haris Azhar dan timnya terkait laporannya yang ditolak Polda Metro Jaya. Ruhut mengatakan jika sudah sepantasnya laporan balik Haris Azhar dan timnya ditiolak karena terkesan dipaksakan dan tidak memiliki cukup bukti.
Ruhut menyebut jika Haris Azhar dan sekutunya akan masuk penjara jika tidak bisa membuktikan laporan baliknya itu.
Sindiran Ruhut untuk Haris Azhar dilontarkan melalui sebuah cuitan di media sosial Twitter, sebagaimana dilihat pada, Jumat 25 Maret 2022.
“Kenapa ditolak laporan Haris Azhar oleh Polda Metro Jaya, jawabannya karena laporan baliknya dipaksakan tidak cukup bukti ya sudah buktikan saja di pengadilan dan kalau tidak bisa dibuktikan siap-siap saja masuk penjara”, cuit Ruhut Sitompul.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak Haris Azhar melaporkan dugaan gratifikasi dan kejahatan ekonomi yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan.
- Viral! Anies Sebut Kain Batik Bukan Sebagai Baju, Ruhut Sitompul: Pribumi Asli Ketahuan Palsunya Yaman
- Kerap Sudutkan Anies, Politisi NasDem ke Ruhut: Lebih Baik Narasinya Seputar Gagasan
- Habib Kribo Sebut 212 Baru Lahir Kemarin, Ruhut Sitompul: Kalaulah Semua Habib Seperti Ini!
- Ruhut Sitompul: Kok Sewot Dengan Pidato Sambutan Bapak Joko Widodo di Hut Golkar?
- Ariel Sebut Pemimpin Inggris Berlatar Belakang Agama Berbeda, Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Stres!
Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan yang menyangkut dugaan gratifikasi oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP dengan alasan kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.
Alasan penolakan laporan tersebut mengundang reaksi dari Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, yang mengatakan jika alasan itu dibuat-buat untuk menolak laporan yang menyeret nama Luhut.
Sebelumnya, pihak pelapor sempat berdebat dengan petugas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hingga pada akhirnya laporannya ditolak.
“Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita”, kata Nelson.
Nelson menyampaikan jika alasan penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya terkesan dibuat-buat sebagai bentuk penolakan atas kasus Luhut.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan”, katanya lagi.
Sebelumnya, isu keterlibatan Luhut dalam bisnis di Papua berujung pelaporan yang menjadikan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh pihak Luhut.
Pelaporan itu dilakukan karena Haris dan Fatia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris dan Fatia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Luhut. Pelaporan ini merupakan buntut dari konten yang berjudul ‘Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Yang diunggah oleh Haris Azhar di kanal YouTube pribadinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.