Terkini.id, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan dan mengesahkan biaya haji 2022 saat rapat pada Rabu 13 April 2022. Ditetapkan biaya yang dibebankan kepada setiap jemaah sebesar Rp39,8 juta.
Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, biaya tersebut merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar langsung oleh setiap jemaah.
Adapun untuk biaya kenaikan BPIH haji 1443 Hijriah tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji, sebagaimana dilansir dari viva.co.id.
“Kita sudah sepakat tidak dibebankan kenaikan itu kepada calon jemaah haji. Dan, akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya,” kata Yandri.
Menurutnya, besaran biaya Rp39,8 juta lebih besar dari tahun 2020 yang hanya sebesar Rp35 juta.
Kendati demikian, ada bebepa peningkatan layanan dari pemerintah yang akan didapatkan oleh calon jemaah haji. Di antaranya, jumlah makan di Kota Mekkah dan layanan akomodasi di Arab Saudi.
Yandri menjelaskan, jumlah makan yang akan diberikan kepada calon jemaah haji tiga kali makan sehari dari yang sebelumnya hanya dua kali makan. Ketetapan tersebut juga telah disepakati oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Biasanya dua kali makan sehari, tadi kita sepakati bersama Pak Menteri tiga kali makan. Karena biasa Indonesia itu sarapan sekaligus makan pagi sebenarnya,” jelasnya.
Sementara peningkatan layanan akomodasi di Arab Saudi di antaranya ada di Arafah dan Mina.
Yandri menambahkan, peningkatan layanan ini diharapkan akan terus konsisten dijalankan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di setiap tahun.
Adapun penetapan biaya haji sendiri didasarkan dari tinjauan asumsi kuotah jemaah haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang berjumlah 110.500 jemaah. Angka tersebut merupakan 50 persen dari jumlah kuota jemaah haji tahun 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.