Terkini.id, Jakarta – Mantan Staf Khusus Kementerian ESDM Muhammad Said Didu sebut permainan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sangat bagus.
Pasalnya, menurut Said Didu sebelum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka, pejabat di Kemendag mengklaim ada penimbungan minyak goreng dalam negeri.
Said Didu menilai yang dilakukan Kemendag merupakan tindakan yang sulit dipahami karena sikap tegas dari Kemedag sebelumnya yang akan mengambil tindakan hukum untuk menyeret penimbung minyak kelapa.
“Permainan Kemendag saat itu cantik sekali. Pejabat menuduh ada penimbunan minyak goeng di dalaam negeri termasuk penimpinan oleh ibu-ibu yang ditangani Ditjendaglu. Ternyata mereka main ekspor yang ditanagani Ditjendaglu. Sulit dipahami bahwa ini hanya permainan Dirjen,” tulis Said Didu di akun twitternya.
Sebelumnya, Dirjen PLN Kemendaag berinisial IWW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO minyak goreng dan akaan ditahan.
- Pakai Uang Negara, Pertamina Harus Tindak Tegas SPBE yang Curangi Pengisian LPG 3 Kg
- Solusi Masalah Minyak Goreng Menurut Mendag Zulkifli Usai Dilantik: Pakai Kemasan!
- Soal Subsidi Minyak Goreng Akan Dicabut, Pedagang Minyak Goreng: Enggak Kasihan Apa Sama Rakyat?
- Jokowi Minta Luhut Bantu Urus Masalah Minyak Goreng, Kemendag: Semacam Sutradaranya
- Kejagung Ungkap Sosok Dibalik Lin Che Wei, Ternyata ini Orangnya
Selain IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka dilakukan penahan, ditempatkan berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Jaksa Agung St Burhanuddin sebagaimana dilansir dari Detikcom. Rabu, 20 April 2022.
Kemudian tersangka SMA dan PT akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan mereka terhitung hari ini hingga 8 Mei 2022.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
