Salah Satu BUMN Serobot Lahan Warga, WALHI Sulsel: Tidak Layak Mendapatkan Sertifikasi RSPO

Salah Satu BUMN Serobot Lahan Warga, WALHI Sulsel: Tidak Layak Mendapatkan Sertifikasi RSPO

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Salah satu Badan Usaha Milik Negara, PTPN XIV PKS Luwu telah menerbitkan surat kepada Kepala Desa Pancakarsa dan Desa Burau ihwal permemintaan kerjasama untuk medukung program pelaksanaan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) di Luwu.

Surat tersebut menyatakan bahwa PTPN XIV PKS Luwu akan melakukan identifikasi areal sebagai salah satu indikator pemenuhan sertifikasi dan kriteria RSPO. PKS Luwu merupakan salah satu unit usaha PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero).

Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulana mengungkapkan bahwa PTPN XIV PKS Luwu tidak layak mendapatkan sertifikasi dari RSPO. 

Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya PTPN XIV telah melakukan berbagai pelanggaran prinsip yang diatur oleh RSPO utamanya soal HAM. 

Pada September 2020, PTPN XIV menyerobot lahan pertanian milik masyarakat yang membuat masyarakat di Pancakarsa mengalami trauma dan penderitaan. 

Baca Juga

Hal yang sama juga dialami masyarakat di Lumbewe saat PTPN XIV ingin melakukan penyerobotan namun dihadang oleh masyarakat. 

“Ini menunjukan bahwa PTPN tidak melakukan praktik terbaik yang tepat yang diatur dalam prinsip dan kriterian RSPO,” kata Arif, Minggu, 22 Agustus 2021.

Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan ini juga mengatakan ada beberapa prinsip mendasar yang wajib dijalankan oleh para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri sawit. Seperti bertanggung jawab terhadap lingkungan, terhadap komunitas terdampak, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.

“Nah, selama ini praktik PTPN XIV PKS Luwu sangat jauh dari beberapa prinsip mendasar tersebut,” ucapnya.

Ia memaparkan adanya pengklaiman (perampasan) dari PKS Luwu secara sepihak terhadap tanah yang telah dikelola oleh warga, mencemari sungai, kebakaran Cooling Pond yang membahayakan masyarakat. 

Selalin itu tidak ada dialog yang terbuka dan setara untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung sejak lama.

Sule salah satu petani yang tanahnya telah diserobot oleh PTPN XIV juga menyampaikan pada waktu PTPN XIV ingin masuk melakukan penyerobotan, dirinya sempat menghalangi PTPN XIV untuk melakukan penyerobotan. 

Namun, saat dirinya menginggalkan lokasi baru PTPN masuk melakukan menyerobotan.

“Saat ini, tanah saya sudah diambil oleh PTPN XIV tanpa adanya pembicaraan dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah beberapa kali melakukan dialog di Luwu Timur dan di Makassar tapi tidak menemui hasil,” ungkapnya.

Dengan melihat persoalan dan konflik agraria yang dialami oleh para petani di Luwu Timur yang dirampas haknya oleh PTPN XIV PKS Luwu, Arif Maulana menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan PTPN untuk mengurus sertifikasi pemenuhan prinsip dan kriteria RSPO di Luwu Timur dan pada waktu bersamaan tidak mematuhi prinsip HAM dalam bisnisnya merupakan tindakan yang tidak etis.

“Terlebih lagi yang melakukan perampasan ruang hidup warga negaranya sendiri ialah PTPN XIV yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tutup Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.