Terkini.id, Jakarta – Pernyataan keluarga korban ‘binaan’ kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, kembali menggegerkan publik.
Salahsatunya, yakni pernyataan pihak keluarga yang menyebut, warga yang akan masuk ke dalam kerangkeng harus membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan itu menyebutkan pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng, dan tidak akan menuntut pihak pembina apapun yang terjadi pada keluarga mereka di dalam sana.
Selain itu, keluarga juga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan.
Bahkan keluarga juga membuat pernyataan untuk tidak menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
“Yang menarik adalah adanya pernyataan dari pihak keluarga bahwa mereka tidak akan pernah meminta untuk dipulangkan,” tutur Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari detiknews.com, Sabtu 29 Januari 2022.
“Pernyataan kedua menurut kami lebih luar biasa. Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina. Ini menunjukkan kebal hukum,” sambung Edwin.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) menyambangi lokasi rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, guna menggali informasi terkait adanya kerangkeng manusia tersebut.
Edwin juga mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya penghuni kerangkeng yang bukan pecandu narkoba.
“Tidak semua penghuninya yang narkotika, ada yang tukang judi, ada yang ‘main perempuan’. Keluarga sudah kewalahan menyerahkan di sini,” sebut Edwin.
Edwin mengatakan pihaknya sudah memberikan informasi terkait hal ini kepada Polda Sumut.
Namun, terkait benar-tidaknya informasi ini, kata Edwin, akan diputuskan dari hasil pemeriksaan polisi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
