Terkini.id, Jakarta – Penyidikan kasus kerangkeng manusia telang menemukan hasil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku, pihaknya mendapatkan fakta tentang adanya praktik kerja paksa dan serupa perbudakan.
Identifikasi temuan praktik kerja paksa tersebut didasarkan pada indikasi tidak adanya upah bagi para penghuni kerangkeng yang merupakan pekerja di perusahaan sawit itu.
“Lalu berkenaan dengan praktik serupa perbudakan, kami menemukan dua indikator penting. Pertama, orang-orang (penghuni kerangkeng) tersebut tidak memiliki kemerdekaan untuk menentukan (nasib) dirinya sendiri. Mereka tidak punya ownership atau kepemilikan terhadap dirinya sendiri. Kedua, kontrol dari luar dirinya sangat kuat,” kata anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam dilansir dari laman Republika pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Tak hanya itu, dia mengungkapkan juga bahwa para pekerja penghuni kerangkeng diancam mendapat sanksi apabila diketahui malas atau tidak bekerja.
Secara umum, ia menegaskan bahwa di kerangkeng manusia itu, para pekerja diperlakukan layaknya budak sebab pihaknya mendapati para penghuni kerangkeng menerima perlakuan kejam dengan direndahkan martabatnya, bahkan kehilangan hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri.
- Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Tidak Berani Memberi Kesaksian Negatif, LPSK: Bupati Langkat Punya Kemampuan Kontrol Sosial
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia Tidak Dipenjarakan, Edwin Partogi: Padahal Perbuatan Mereka Telah membuat Luka, Trauma dan Kematian
- LPSK: Tersangka Pukul Jari Kaki Korban Kerangkeng Manusia Hingga Putus, Warganet: Bupati Langkat Adalah Bupati Laknat!
- Mengejutkan! Fakta Miris Soal Kerangkeng Manusia, Diduga Oknum TNI AD Terlibat, Komnas HAM: Semakin Ganjil Kasus Ini
Praktik kerja paksa tersebut bertentangan dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum.
Pada kesempatan yang sama, Anam mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia, khususnya di industri sawit, untuk tidak melakukan hal serupa kerja paksa dan praktik perbudakan seperti Bupati nonaktif Langkat tersebut.
Komnas HAM juga menyatakan, perlu adaya peningkatan dalam pemberlakuan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala dari pihak korporasi, terkait potensi praktik kerja paksa atau perbudakan.
Baginya, hal tersebut perlu dilakukan sebab kondisi industri dan perusahaan di Indonesia menjadi semakin baik apabila disertai dengan perhatian mendalam untuk menegakkan nilai-nilai HAM.
“Dengan demikian, segenap pihak terkait akan menikmati kesejahteraan secara bersama-sama dan sehormat-hormatnya,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Warganet turut buka suara. Berharap seluruh yang terlibat dalam perbudakan kerangkeng manusia tersebut dapat diproses secara hukum.
“Tapi saya yakin kelurga tidak tau jika anak mereka atau sodara mereka diperlakukan seperti budak, hanya manusia berhati binatang yang membela kelakuan bupati langkat!” tulis akun @LeeM1neraL.
“Di zaman modern masih ada saja budak tak mengenal HAM. Usut tuntas termasuk yang melindungi kejahatan di rumah Bupati Langkat” tulis akun lain @SETYAKI22965702 turut menanggapi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
