Terkini.id, Jakarta – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa anak Bupati Langkat nonaktif bernama Dewa Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
“Yang bersangkutan tadi sudah kami sampaikan itu ikut terlibat dalam penganiayaan,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikutip dari laman Detik, pada Minggu, 27 Maret 2022.
Tatan mengatakan Dewa diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang tewas di kerangkeng manusia.
“Penganiayaan yang sebelumnya, kan ada dua penganiayaan yang kita angkat, ada dua korban meninggal dunia, di sini dia ikut ada melakukan, dia turut serta kami sampaikan di sini. Melakukan penganiayaan, ini ada beberapa kali melakukan,” sebut Tatan.
Tatan menyebut tersangka turut serta dalam penganiayaan terhadap SG.
- Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Tidak Berani Memberi Kesaksian Negatif, LPSK: Bupati Langkat Punya Kemampuan Kontrol Sosial
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Kapolda Sumatera Utara Ungkap Ada Orang Lain yang Terlibat Dalam Kasus Kerangkeng Manusia
- Soal Penyelidikan Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi: Ada Dugaan Penganiayaan Hingga Cacat
- Bupati Langkat Bantah Soal Kerangkeng Manusia: Itu Tempat Pembinaan Untuk Organisasi Saya Sebagai Pemuda Pancasila!
“Ikut ada pada saat terjadinya penganiayaan tersebut. Kan, pelakunya atau tersangkanya bukan satu orang. Pada saat dia, yang bersangkutan berada di situ, beliau, terjadi penganiayaan, beliau ada di situ, ikut melakukan penganiayaan itu yang kami dapatkan pada saat pemeriksaan saksi-saksi, kemudian tersangka yang lain,” sebut Tatan.
Usai melaksanakan pemeriksaan, polisi batal melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Delapan tersangka tersebut, termasuk anak si bupati, hanya dikenakan wajib lapor sebab dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
“Mereka wajib lapor seminggu sekali.” kata Tatan.
Kedelapan tersangka tersebut yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. DP adalah anak dari Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan keputusan polisi tidak menahan kedelapan tersangka tersebut.
Menurutnya, penyidik seharusnya memiliki pertimbangan subjektif dan objektif untuk menahan tersangka.
“Subjektifnya ancaman hukuman kedelapan tersangka diatas lima tahun dan perbuatan mereka menyebabkan luka badan, trauma hingga nyawa melayang.” kata Pasaribu.
Edwin membandingkan kasus ini dengan kasus penipuan melalui aplikasi: Indra Kenz dan Doni Salmanan. Dia menilai keduanya juga cukup kooperatif saat diperiksa.
“Padahal kasus binary option tidak menyebabkan luka badan hingga kehilangan nyawa. Tersangkanya juga kooperatif, tapi polisi menahan tersangkanya” ujarnya.
Padahal, menurut dia, publik menaruh harapan besar terhadap keadilan atas kasus penyiksaan dan praktik perdagangan orang penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
