Terkini.id, Jakarta – Denny Siregar turut membela kebijakan Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras). Denny menekankan bahwa izin invetasi tersebut hanya diberikan untuk empat provinsi saja.
Maka, menurutnya, hal tersebut tidak dapat disebut legalisasi miras, melainkan membuka peluang investasi asing.
“Gini loh, @jokowi itu hanya buat Perpres supaya investasi asing bisa masuk ke industry miras. Itu juga hanya di 4 provinsi saja,” tulisnya di akun twitter @Dennysiregar7 pada Senin, 1 Maret 2021.
“Jadi bukan legalkan miras, tapi buka peluang investasi asing,” lanjutnya.
Denny lalu menyoroti bahwa keputusan untuk memproduksi miras akan kembali kepada daerah-daerah tersebut.
- Update Pesta Miras Oplosan di Makassar, Kini Bertambah Satu Orang Tewas
- Polisi Gerebek Toko Miras Berkedok Bengkel Motor di Makassar
- Polisi Amankan 112 Miras Tanpa Izin, Penjual Terancam Kurungan dan Denda Rp50 Juta
- Komentari Holywings Pakai Nama Muhammad Untuk Promosi Miras, Ustadz Felix Siauw: Makin Besar Kontroversi, Pasti Akan Terkenal
- Tak Setuju Holywings Ditutup, Ustadz Felix Siauw: Masalahnya Bukan Itu, yang Harusnya Ditutup Itu...
“Apakah daerah-daerah itu mau produksi? Itu semua tergantung Kepala Daerahnya,” tulisnya.
Cuitan tersebut lalu dibalas oleh seorang warganet bahwa Denny hanya mengutak-atik kalimat saja.
Menurut warganet tersebut, tidak masalah berapa jumlah yang diizinkan sebab pada intinya sudah memperbolehkan miras dan nantinya akan beredar ke daerah lain.
“Ngutak-ngatik kalimat saja. Mau buat dua provinsi juga kebijakan itu seolah sudah memperbolehkan ke depan masif peredarannya ke berbagai daerah. Masih oke kebijakan itu? Jadi buzzer yang pinter,” balas @AnasIsm14490635.
Denny Siregar kemudian membalas lagi bahwa hal yang dikemukakan tersebut sudah didahului asumsi jelek.
Ia menjelaskan bahwa prinsip izin investasi tersebut tidak boleh asal, melainkan harus ada studi kelayakan dulu.
Pemerintah akan melihat latar belakang daerah beserta potensi Sumber Daya Alam dan Manusia-nya sebelum memutuskan memberi izin.
“Prinsip investasi pasti lihat latar belakang daerahnya, juga potensi SDM dan SDA-nya, nggak bisa asal. Semua harus ada studi kelayakan dulu, Mas. Emang kadrun? Disuruh Bahtiar Nasir minum kencing onta, langsung pekok,” balas Denny.
Untuk diketahui, perizinan investasi untuk industri miras atau beralkohol ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Izin investasi tersebut memiliki syarat-syarat tertentu, salah satunya yaitu bahwa izin hanya diberikan di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres tersebut.
Jika penanaman modal dilakukan di luar daerah yang disebutkan, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
