Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menanggapi perihal isu dibentuknya pelat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR RI.
Eks politikus Parta Demokrat itu menilai hal ini seperti bentuk keangkuhan yang ingin ditunjukan pejabat DPR.
Melalui cuitan yang ia bagikan di media sosialnya, Ferdinand meminta agar Puan Maharani selaku Ketua DPR RI membatalkan kebijakan tersebut.
Permintaan Ferdinand tersebut ia sampaikan karena ia melihat apabila anggota DPR menggunakan plat nomor khusu dapat menciptakan jarak dengan rakyat.
“Wahai Mbak Puan @DPR_RI , mohon kebijakan ini dibatalkan karena ini justru bentuk keangkuhan sosial anggota DPR RI yang tak layak,” cuitnya, dikutip oleh terkini.id, Selasa 24 Mei 2021.
- Jadi Narasumber di Sosialisasi BPIP, Anggota DPR RI Meity Rahmatia Serukan Persatuan Umat
- Hari Kartini, Meity Rahmatia: Kita Harap Perempuan Indonesia Bawa Peradaban dan Lebih Maju Lagi
- Anggota DPR RI Komisi XIII Meity Rahmatia Apresiasi Program Pembinaan Lapas Makassar
- Dua Anggota DPR RI All Out Demi Menangkan Andi Sudirman-Fatmawati di Pilgub Sulsel
- Anggota DPR RI Dukung Kapolda Sulsel Bongkar Peredaran Skincare Berbahaya
Ferdinand mengatakan bahwa sudah seharusnya anggota DPR merakyat dan tak menciptakan ‘jarak’ ke masyarakat Indonesia.
“Semakin membuat jarak dan perbedaan dengan rakyat yang diwakilinya. Semestinya anggota DPR lebh merakyat, membumi bukan justru makin angkuh dan berbeda!” tegasnya.
Sebagai informasi, ada sebanyak 575 anggota DPR RI akan mendapatkan pelat nomor khusus di kendaraanya.
Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, pleat khusus itu digunakan anggota DPR saat melakukan dinas sebagai anggota dewan.
“Saat ini ada nomor pelat mobil khusus diberikan kepada seluruh anggota DPR. Bisa dipergunakan dalam dinasnya ketika yang bersangkutan sedang bertugas sebagai anggota DPR,” kata Puan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
