Terkini, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026 malam.
Perubahan status penahanan ini sempat menjadi perhatian karena Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK dalam beberapa hari terakhir, termasuk saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
Tidak Terlihat di Rutan KPK
Keberadaan Yaqut menjadi tanda tanya di lingkungan rutan KPK setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihatnya sejak Kamis malam.
Informasi tersebut disampaikan melalui keluarga salah satu tahanan KPK yang menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak malam takbiran.
- Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Komdigi Telusuri Penyebar Surat Palsu
- Kolaborasi Gastronomi Makassar-Prancis, Aliyah Dorong Barongko Naik Kelas hingga Mendunia
- Nusapro Land Gelar Marketing Gathering Terra Nusa Perintis, Tegaskan Komitmen Regulasi dan Hadirkan Solusi Hunian dengan Pembiayaan Syariah
- Transformasi Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026
- SMAN 2 Raha Tembus Panggung Nasional, Bawa Nama Sulawesi di AXIS Nation Cup 2026
Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat dalam barisan tahanan yang mengikuti Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
Dari pantauan di lokasi, hanya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang terlihat dan sempat menyapa awak media.
Kondisi ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan tahanan maupun awak media terkait keberadaan mantan Menteri Agama tersebut.
KPK Sebut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan terhadap Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
