Terkini.id, Jeneponto – Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat paripurna tingkat II dengan agenda Pengesahan 1 Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto menjadi Perda, Jumat, 15 Januari 2021.
Rapat yang dihadiri Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD, Kabag Setda Jeneponto dan beberapa Kepala wilayah Kecamatan, berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Jeneponto, jalan Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Rapat paripurna itu pun akhirnya ditunda, lantaran anggota DPRD Jeneponto yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD.
“Rapat paripurna di tunda setelah dua kali di skorsing, pertama di skorsing selama 30 menit, di skorsing kedua 15 menit, namun karena tetap tidak kuorum akhirnya kita sepakati untuk ditunda,” kata Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin.
Menurutnya, setelah skorsing kedua rapat paripurna dibuka kembali, jumlah anggota DPRD Jeneponto yang hadir hanya 24 orang.
- Wujudkan Kemandirian Pangan, Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Peresmian Fasilitas Pangan
- Untuk Pertama Kalinya, Pupuk Subsidi Hadir di Rongkong Luwu Utara
- Momen Pertemuan Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta, Hangat dan Sarat Makna
- Kisah Mengharukan, Ibu Di Mana? Syifa Rindu, 16 Tahun Menanti Pelukan Sang Ibu
- Four Points Makassar Sajikan Beragam Menu Dimsum Lezat untuk Pecinta Kuliner Asia
“Yang tanda tangan diabsen terakhir sebanyak 24 orang, 2 unsur pimpinan dan 22 anggota, dimana sesuai Tatib rapat paripurna pengesahan Ranperda harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Jeneponto, jadi yang harus hadir minimal 27 anggota DPRD,” jelas Irmawati.
Irmawati Zainuddin mengaku angat menyangkan ketidakhadiran anggota DPRD Jeneponto sehingga rapat paripurna ditunda.
“Saya menyayangkan hal ini terjadi, namun kan itu hak person anggota DPRD, ada yang sakit, ada yang tidak ada penyampaiannya,” ungkap Irmawati.
Dari pantauan terkini.id, Rapat Paripurna yang dibuka sekitar pukul 15.00 Wita, sempat berlangsung hingga pembacaan hasil pembahasan, namun saat akan disahkan dan pimpinan paripurna meminta persetujuan anggota DPRD Jeneponto yang hadir, anggota DPRD, Awaluddin Sinring melakukan Interupsi.
Sesuai dengan absen, 16 anggota DPRD Jeneponto yang tidak hadir, dari partai PKB 1 orang yang tidak hadir, PKS 1 orang, dari partai Gerindra 6 orang, PPP 2 orang yang tidak hadir, PDIP 1 orang, Demokrat 1 orang, Nasdem 2 orang, Berkarya 1 orang dan Golkar 1 orang serta Hanura 1 orang
Dari 16 tidak hadir di antaranya 4 orang anggota Bamus, padahal Bamus yang menetapkan jadwal rapat paripurna.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
