Sekretaris Komisi D DPRD Makassar Nilai Penutupan Rumah Ibadah Ciri-ciri Akhir Zaman

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar Nilai Penutupan Rumah Ibadah Ciri-ciri Akhir Zaman

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar Syahruddin Said menilai penutupan rumah ibadah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro merupakan ciri-ciri akhir zaman. 

Ajid, sapaannya, menyebut kepulauan tersebut bakal menjerumuskan masyarakat pada kemudaratan. Penutupan tempat ibadah berpotensi menimbulkan kekacauan.

“Itu tanda-tanda kiamat, kota semakin rusak, penyakit mewabah, orang tidak ke masjid. Jadi publik servis komersil itu saja yang tutup, tempat ibadah jangan,” kata Ajid, Kamis, 8 Juli 2021.

Menurutnya, keputusan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19 seharusnya bukan dengan menutup masjid, tetapi publik servis yang sifatnya komersil seperti pasar, mal, dan tempat keramaian lainnya yang ditutup.

“Terlepas dari gereja, itu masjid, meskipun besar, safnya sudah diatur. Di dalam sudah ada jaga jarak, di depan sudah ada tempat cuci tangan. Saya pribadi tidak sepakat. Justru masjid itu harus diramaikan,” kata legislator PAN tersebut.

Baca Juga

Ia mengatakan masjid adalah tempat paling suci sehingga leluang terbebas dari Covid-19 sangat besar. 

“Yang harusnya ditutup itu pasar, itu wajar karena di sana tidak teratur. Kalaupun diatur, orang di sana tidak akan teratur. Memang kondisinya tempat perbelanjaan,” lanjutnya.

Kendati begitu, Ajid tidak akan memboikot aturan yang dikeluarkan. Sebab, ranah kerjanya hanya mengawasi dan mengingatkan serta memberi masukan kepada pemerintah kota.

“Saya tidak mungkin boikot aturan, tapi kalau dimintai saran, ya seperti itu. Saya yakin di Makassar banyak yang tidak sepakat. Ini akan menimbulkan polemik dan kisruh sosial. Tapi mau apa lagi, saya bukan wali kota,” tutupnya.

Seluruh tempat ibadah di Kota Makassar untuk sementara ditutup hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari penularan Covid-19. Hal itu lantaran kota Makassar menyandang status zona orange.

“Peraturan ini instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021, untuk kabupaten atau kota zona orange dan zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa, 6 Juli 2021.

Sebab itu, Danny Pomanto akan menurunkan tim Satgas Detektor Covid-19 untuk menilai status Covid-19 di seluruh RT. Hal itu menjadi standar penilaian untuk memberi izin beribadah.

Ia pun meminta masyarakat untuk sementara waktu mengoptimalkan ibadah di rumah untuk sementara waktu.

“Kalau RT-nya itu kuning dan hijau maka kita akan buka kembali tempat ibadah. Jadi mohon kesabarannya karena ini aturan saya juga harus menjawab dnegan aturan,” kata Danny Pomanto.

Namun bila status zona RT tersebut orange atau merah, terlebih hitam, maka tempat ibadah di daerah tersebut akan ditutup.

Danny pun mengaku kecewa dengan status zona orange yang disandang Kota Makassar. Ia mengatakan penilaian status tersebut berasal dari pusat dan tidak sesuai dengan kondisi di Makassar. 

“Ini yang saya takutkan, dari awal saya sampaikan dan sudah komplain kenapa kita zona orange padahal syarat zona orange tidak terpenuhi dengan kami,” ungkapnya.

Bagi seluruh umat beragama, Danny mengatakan pemerintah kota harus mengikuti aturan tersebut. Ia mengatakan tak bisa melakukan modifikasi apa pun.

“Di sini dijelaskan bahwa wilayah itu sudah harus RT. Maka izinkan saya menurunkan detektor dalam Minggu ini untuk beri penilaian untuk status masing-masing RT,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.