Terkini.id, Jakarta – Selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar 9,5 jam lamanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan hasilnya, Roy Suryo tidak ditahan, Jumat 29 Juli 2022.
Roy Suryo sudah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip muka Presiden Jokowi. Diketahui Roy Suryo tidak ditahan polisi.
Dilansir dari detikcom, Roy keluar ruang pemeriksaan sekitar pada pukul 22.30 WIB, Kamis 28 Juli 2022. Roy terlihat memakai alat penyangga leher (cervical collar).
Diketahui, pemeriksaan Roy berlangsung sekitar 9,5 jam. Namun, tak ada komentar yang dilontarkan dari mulut Roy.
Sambil menirukan gaya meminta maaf, Roy berlalu saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Roy kemudian masuk ke mobil pribadinya dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
- PP KAMMI Bantah Keras Pernyataan Mengatasnamakan KAMMI Terkait Penetapan Roy Suryo
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
Pengacara Roy, Pitra Romadoni, menyatakan kliennya membutuhkan waktu untuk istirahat terlebih dahulu.
“Mohon maaf ya. Pak Roy perlu istirahat dulu. Mohon doanya,” ucap Pitra.
Di samping itu, Polda Metro Jaya juga sudah memutuskan untuk tak menahan Roy dalam kasus meme stupa itu.
“Roy Suryo tidak ditahan,” singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dihubungi detikcom.
Ia menyampaikan alasan Roy tak ditahan karena pertimbangan penyidik.
“Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pemeriksaan Roy sebagai tersangka kasus meme stupa belum selesai lantaran masalah kesehatan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Roy.
“Masih akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu 23 Juli 2022.
Pihak kepolisian memahami kondisi yang sempat menurun ketika pemeriksaan pada Jumat 22 Juli 2022. Pemeriksaan bakal dilakukan kembali saat kondisi kesehatan Roy sudah membaik.
Zulpan menyatakan pemeriksaan Roy diperlukan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Polisi bakal segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Roy dalam waktu dekat.
“Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kita lanjutkan lagi,” ujar Zulpan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
