Selundupkan 100 Ribu Pil Ekstasi, WN Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

Selundupkan 100 Ribu Pil Ekstasi, WN Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Warga Negara asal Malaysia, Chong Kam Ping sukses bebas dari hukuman mati di Indonesia. Padahal Chong menyelundupkan hingga 100 ribu butir pil ekstasi.

Kasus bermula saat Muchsin dan Robert menjenguk temannya yang sedang menghuni LP Cipinang, Dewa pada 2016.

Dalam pertemuan tersebut, Dewa menawari pekerjaan menyelundupkan narkoba dan disanggupi Muchsin dan Robert.

Pengiriman ekstasi tersebut dilakukan secara estafet. Pertama diambil di sebuah rumah di Kemang, Jaksel. Lalu diserahkan di stasiun kereta api Pasar Minggu. Akhirnya paket itu sampai ke tangan Chong Kam Ping yang diserahterimakan di Jalan Mangga Besar, Jakbar.

Aparat kemudian membekuk Chong Kam Ping dan didapati 10 ribu butir pil ekstasi. Dari lokasi itu, aparat menyasar tempat tinggal Chong Kam Ping di Apartemen Laguna, Jakarta Utara. Ternyata tersimpan 90 ribu pil ekstasi sehingga total 100 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga

Akhirnya, komplotan tersebut diadili dengan berkas terpisah. Pada 15 Desember 2016, Chong Kam Ping dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun pada 4 Januari 2017, PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi

“Menolak permohonan kasasi jaksa,” demikian putus MA sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung, Jumat 18 Oktober 2019.

Dalam sidang tersebut, duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.