terkini.id, Gowa – Akhir-akhir ini kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan termasuk di lingkungan UIN Alauddin Makassar terus mengalami peningkatan.
Dengan demikian, dalam upaya pencegahan dan pengendalian Penyebaran Covid-19, pihak UIN Alauddin Makassar mengeluarkan memorandum terkait penugasan kepada para pejabat kampus untuk Work From Home (WFH). Surat edaran tersebut dikeluarkan Langsung oleh Rektor Hamdan Juhannis pada Rabu, 21 Juli 2021.
Adapun instruksi yang ada dalam memorandum tersebut diantaranya yakni:
1. Menugaskan seluruh Pegawai dan Dosen dengan Tugas Tambahan untuk kembali menjalankan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (work from home) secara penuh, terhitung mulai tanggal 22 s.d. 30 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan;
2. Dalam menjalankan tugas kedinasan dari dirumah/tempat tinggal (work from home) harus sesuai dengan pekerjaan yang ditetapkan oleh pimpinan unitnya dan yang bersangkutan harus melaporkan hasil pekerjaan ke atasan masing- masing, selanjutnya pimpinan unit kerja/Fakultas melaporkan ke Pimpinan Universitas pada akhir bulan berjalan; (format laporan terlampir)
- Ternyata Ini 7 Makanan yang Bisa Meningkatkan Tekanan Darah, Yuk Disimak
- Lima Manfaat Senam Irama yang Baik untuk Kesehatan Tubuh, Nih Simak Ulasannya
- Momentum Penarikan Mahasiswa PPL Jurusan Jurnalistik UIN Alauddin di Makassar Terkini
- Sering Meminum Kopi? Perhatikan 4 Dampaknya
- Berikut 7 Cara Atasi Rambut Kering dan Mengembang, Simak Selengkapnya
3. Dalam hal tugas administrasi yang sifatnya urgen, Pegawai dan Dosen dengan Tugas Tambahan masih diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office);
4. Penerapan sistem kerja tersebut agar tetap diperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan diri, lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah covid-19 dan dalam keadaan tertentu dapat dihubungi;
5. Setelah berlakunya memorandum ini, maka memorandum Rektor yang diterbitkan sebelumnya dan yang berkaitan dengan memorandum ini dinyatakan tidak berlaku.
“Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dan Demikian, agar kerjasamanya disampaikan terima kasih. Wassalam,” tutup memorandum tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
