Selama Pandemi: DP3A Terima Ratusan Permohonan Pernikahan Anak

Selama Pandemi: DP3A Terima Ratusan Permohonan Pernikahan Anak

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Selama pandemi Covid-19, Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menerima sekitar 100 permohonan dari pasangan calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.

Pandemi Covid-19 berdampak terhadap peningkatan kasus pernikahan anak usia dini. Pernikahan anak di Makassar memiliki kasus yang berbeda-beda.

“Ada 100 lebih pengajuan nikah dini yang kami terima sampai awal Desember 2020. Itu hanya 50 kami beri rekomendasi karena alasan mendesak ” kata Kepala DP3A Kota Makassar Tenri A Pallalo, Rabu, 2 Desember 2020.

Upaya pencegahan untuk menurunkan angka pernikahan anak harus terus dilakukan.

Tenri memaparkan ada syarat yang ketat bagi anak di bawah usia 19 tahun jika ingin menikah. Jika alasan hamil di luar nikah, harus melampirkan dokumen USG dari layanan kesehatan.

Baca Juga

“Kalau hamil terpaksa kami berikan rekomendasi. Tapi itu harus dilampirkan juga bukti USG nya,” jelasnya.

Tenri menyebut, penghulu atau imam pernikahan di Kantor Urusan Agama dilarang menikahkan anak di bawah usia 19 tahun jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah.

Pasalnya, jika memaksa maka ancamannya bisa pidana dan kurungan penjara.

“Tidak boleh anak dinikahkan tanpa rekomendasi. Aturannya ada di undang-undang. Bisa dipidana itu,” ujar Tenri.

Sejauh ini, Tenri mengatakan upaya DP3A untuk mencegah pernikahan dini adalah terus melakukan edukasi melalui shelter warga.

Tenri juga menekankan peran keluarga dalam membuka wawasan anak terkait dampak buruk menikah dini.

“Keluarga harus punya peran penting. Nikah dini juga berdampak terhadap masalah stunting anaknya nanti,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.