Setahun Terakhir Total 35 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Ada Hingga 9 Vonis di Satu Provinsi

Setahun Terakhir Total 35 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Ada Hingga 9 Vonis di Satu Provinsi

Dias
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terhitung sejak Oktober 2020 hingga September 2021, total tedapat 35 vonis hukuman mati. Terdakwa paling banyak yang mendapat hukuman mati dari Provinsi Sumatera Utara hingga 9 vonis. 

Vonis dengan hukuman mati ini, mayoritas dijatuhkan dalam kasus narkoba, disusul dengan kasus pembunuhan berencana, dan terorisme. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik efektivitas pemberian 35 vonis hukuman mati selama periode Oktober 2020 sampai September 2021 lantaran mengabaikan hak pembinaan mental dan akses hukum.

Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri mengatakan dari jumlah itu, terdakwa terbanyak yang dihukum mati berasal dari Sumatera Utara dengan 9 vonis.

“Terdapat setidaknya 35 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia dengan daerah yang paling banyak menjatuhkan vonis adalah Provinsi Sumatera Utara (9 vonis),” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Baca Juga

Dalam vonis hukuman mati, pihaknya menyoroti terkait para terpidana yang belum mendapatkan hak sepenuhnya. Salah satunya berkaitan dengan hak pembinaan mental.

Ia menjelaskan, hak-hak tersebut masih sangat minim terutama terkait hak mental bagi terpidana mati, mengingat gangguan kondisi kesehatan mental bagi terpidana mati ini sangat cukup rentan dialami oleh para terpidana.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti berbagai ketimpangan yang terjadi. Ia mencontohkan, terpidana mati dalam kasus narkoba mayoritas merupakan masyarakat miskin yang mengedarkan narkoba dalam jumlah kecil.

“Dan keberadaan terpidana mati perempuan yang memiliki kerentanan tersendiri, seperti kemiskinan, ketiadaan pekerjaan di dalam negeri, informasi, dan pengetahuan yang terbatas yang beriringan dengan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga,” lanjutnya.

Belum lagi, kata Arif, berbagai perlakuan tidak adil seringkali diterima oleh terpidana mati. Perlakuan itu seperti kualitas pendamping hukum yang buruk dan kurangnya akses penerjemah yang berkualitas.

Oleh sebab itu, Arif berpendapat hukuman mati merupakan suatu bentuk pengabaian pemerintah atas berbagai problematika penerapan yang banyak terjadi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya segera mengevaluasi kembali efektivitas dan tepat sasarannya pemberlakuan pidana mati. Pemerintah, harus mulai mengikuti arus global yang kini telah bergerak menjauhi praktek penghukuman mati.

“Langkah ini dapat diawali dengan meratifikasi Protokol Opsional Kedua ICCPR, sebagai bentuk komitmen dalam menghapuskan hukuman mati secara keseluruhan dalam sistem hukum pidana Indonesia,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.