Bahkan majelis di persidangan tersebut menyinggung bahwa saksi sudah pernah dihukum dengan perkara Tipikor selama 2 tahun, dan bisa dihukum lagi.
Setelah mendengar adanya ancaman tersebut, barulah Agung Sucipto menyatakan bahwa keterangannya sudah sesuai BAP di tahap penyidikan meskipun sebelumnya telah dilakukan perubahan kesaksian sebanyak 3 kali dari Saksi Agung Sucipto.
Sekadar diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 KUHAP terkait perbedaan keterangan saksi di persidangan.
Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu.
Selain itu pada pasal 185 ayat (1) KUHAP juga telah ditegaskan bahwa yang dimaksud sebagai keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi katakan di sidang pengadilan.
- Dugaan Suap Calon Komisioner KI dan KPID Sulsel Bergulir di DPRD
- Kamaruddin Simanjuntak 'Sentil' KPK: Yang Rancang Skenario, Kenapa Belum Ditindak?
- KPK Selidiki Dugaan Walkot Ambon Terima Suap Izin Ritel
- Jumras Sebut Keluarga Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Atur Proyek
- Kuasa Hukum Nurdin Abdullah sebut Dakwaan JPU KPK Belum Benar
Sehingga, keterangan persidangan yang berada di bawah sumpahlah yang harusnya didahulukan oleh Majelis Hakim, sebagai wasit dalam mencari kebenaran materiil.
Selain Agung Sucipto, turut hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan ini adalah A. Nur Amaliah dari Pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Andi Ismayanti selaku Kasubag keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
