Sindikat Maling di Bandara Hasanuddin, 5 Porter Lion Air Gondol Emas Penumpang

Sindikat Maling di Bandara Hasanuddin, 5 Porter Lion Air Gondol Emas Penumpang

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Atas perbuatannya, kelima porter nakal ini tidak hanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, tetapi juga telah dipecat dari pekerjaannya.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Mereka mengkhianati kepercayaan perusahaan dan penumpang,” tegas Alamsyah.

Pentingnya Pengawasan Ketat

Kasus ini menjadi pengingat bagi pihak bandara dan maskapai penerbangan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh petugas, terutama yang bertugas di area bagasi.

Sistem keamanan harus terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.