Terkini.id, Jakarta – Beredar video lawas Ustadz Subhan Bawazier sebut caci maki pemerintah atas nama jihad itu fasik, ia menegaskan umat muslim untuk tidak mencoreng nama agama islam dengan tingkah lakunya.
Ustadz Subhan Bawazier juga menegaskan bahwa mencaci maki seorang muslim termasuk pemerintah di pinggir jalan itu termasuk fasik, serta membunuhnya itu termasuk kafir. Maka dari itu dirinya juga menegaskan bahwa tidak boleh melakukan bom bunuh diri atas nama jihad.
“Kenapa Allahu Akbar, (tapi) kau halalkan bom bunuh diri?!,” ujar Ustadz Subhan Bawazier menyampaikan singgungan.
“Kenapa Allahu Akbar, (tapi) kau rekrut massa, kau giring mencaci maki pemerintah mengatasnamakan jihad?!,” ujar Ustadz Subhan Bawazier melanjutkan.
“Demonstrasi dikatakan jihad oleh orang-orang yang shalat!,” ujar Ustadz Subhan Bawazier melanjutkan.
- Seorang Wanita di Makassar Cekcok Dengan Pendemo, Minta Akses Jalan Dibuka
- Jokowi Singgung Pendemo: Dikit-Dikit Demo, Kita Kesulitan Membangun Negara!
- Oknum Polisi diduga Melakukan Kekerasan Pada Pendemo di Riau
- Minta Jokowi Mundur, Emak-Emak Pendemo: Semoga Dia Seperti Soeharto!
- Sentil Keras Jokowi, Pendemo: Anda Penipu Tak Layak Jadi Presiden
“Waullahi, mencaci maki orang islam dari pinggir jalan (itu) fasik! membunuhnya kafir!,” ujar Ustadz Subhan Bawazier melanjutkan.
Video itu diunggah oleh channel youtube Minang bertauhid, dengan judul ‘Sholat, Tapi Masih Kau Caci Pemerintah!!’, sebagaimana dilansir Terkini.id, pada Senin, 4 April 2022.
Kemudian, Ustadz Subhan Bawazier juga menegaskan bahwa shalat harus berdampak pada kehidupan sehari-hari, artinya seorang muslim harus melaksanakan kebagian.
“Ini gak bisa dibiarkan! jangan kita merasa betul dalam ibadah!,” ujar Ustadz Subhan Bawazier menegaskan.
“Aplikasimu (pelaksanaan perbuatan) mana?!,” ujar Ustadz Subhan Bawazier menyampaikan singgungan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
