Terkini.id – Kuasa Hukum NA, Arman Hanis angkat bicara terkait beredarnya Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021. Dimana, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
“Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinon aktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau inkrah,” ungkapnya Rabu 8 Septemver 2021.
Arman Hanis menilainya sebagai hal yang normatif. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.
Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar dimedia sosial (medsos). Apa maksud dan tujuan pelaku yang menyebarkan?
“Yang harus masyarakat pertanyakan, kenapa beredar saat ini, siapa yang mengedarkan? Padahal surat itu kan persoalan biasa, bukan surat rahasia juga, bahkan tidak ada yang aneh dan luar biasa,” tanyanya.
- Jadi Saksi Kunci Dugaan Tipikor NA, Ajudan Akui Dus Isi Uang Hanya Berandai-andai
- Sidang Lanjutan NA, Eks Kabiro PBJ Sulsel Akui Terima Ratusan Juta dari Kontraktor
- Sidang Lanjutan NA, Bendahara Masjid Pucak Ungkap Seluruh Dana Masuk ke Rekening Panitia Pembangunan
- Curhatan Putri Nurdin Abdullah: Papa Kita Pindah Saja ke Jepang
Seperti yang diketahui, Kepres tersebut dikeluarkan dan diberikan untuk Pemprov Sulsel. Selama menjalani proses hukum, Wakil Gubernur lah yang menggantikan Nurdin Abdullah untuk sementara dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Berarti yang mengetahui surat tersebut adalah Pemprov Sulsel. Mungkin yang mengedarkan adalah orang-orang yang memegang surat itu,” tutup Arman Hanis.