Terkini.id, Jakarta – Kasus seorang pemilik sekaligus guru pesantren, Herry Wirawan yang memerkosa 12 santriwatinya mendapat kecaman dari berbagai pihak dan netizen
Di media sosial, berbagai pihak dan netizen pun ramai mengusulkan soal hukuman yang pantas kepada pelaku tindakan keji tersebut, mulai dari hukuman bakar kelamin hingga hukuman mati.
Pemilik akun Twitter @dayatia mengusulkan bahwa hukuman yang pantas kepada pemerkosa tersebut adalah hukuman mati.
“Hukuman matilah. Masak pakai nanya lagi,” katanya pada Kamis, 9 November 2021, saat merespons polling kumparan soal hukuman yang pantas bagi Herry Wirawan.
“Udah bukan manusia. Jadi binatang aja udah gak pantas juga,” tambahnya.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
Usulan @dayatia ini lantas dibalas oleh politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana yang juga mengusulkan hukuman lain.
Panca menilai bahwa hukuman yang pantas bagi Herry Wirawan sebagai pelaku pemerkosaan adalah penisnya dibakar.
“Dulu waktu SMA gue tinggal di komplek polisi. Dekat komplek ada kantor Polsek. Nah, pernah sekali waktu malam2 ada orang teriak2 dari Polsek. Pas gue lihat orang dibakar itunya,” kata Panca.
“Gue tanya, kenapa dia dibegitukan. Kata petugas, itu orang pelaku pemerkosaan. Gue rasa cocok begitu,” sambungnya.
Tak ketinggalan, para netizen juga mengusulkan hukuman yang mereka nilai pantas, mulai dari kebiri hingga kerja rodi sampai mati.
Dilansir dari Kumparan, Herry Wirawan yang merupakan pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, memerkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur.
Bahkan sembilan korbannya sudah melahirkan dan ada dua santri yang masih dalam keadaan hamil.
Herry Wirawan disebut menggunakan sejumlah modus untuk memaksa korban berhubungan seks dengannya.
Salah seorang korban, sempat dijanjikan menjadi polisi wanita atau polwan. Ia juga menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi dan mengurus pesantren yang dikelola olehnya.
Herry Wirawan disebut memerkosa korban di berbagai tempat, mulai dari di pondok pesantren, apartemen, hingga hotel yang ada di Kota Bandung, sepanjang tahun 2016 hingga 2021.
Dalam surat dakwaan jaksa yang didapat, salah satu korban bahkan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya meski sedang haid.
Atas perbuatan kejinya, Herry terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Lantas, apa hukuman yang menurutmu pantas dijatuhkan kepada Henry Wirawan yang memerkosa 12 santri hingga 9 di antaranya melahirkan?