Anggota DPR Minta BPK Audit ACT, Said Didu Beri Sentilan Menohok: Sepertinya Dia Belum Paham

Anggota DPR Minta BPK Audit ACT, Said Didu Beri Sentilan Menohok: Sepertinya Dia Belum Paham

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto buka suara terkait adanya dugaan penyelewengan dana oleh ACT dan meminta kepada BPK mengaudit ACT.

Merespon permintaan Yandri Susanto terkait BPK audit ACT, eks sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu lentas mengeluarkan sentilan menohoknya kepada Yandri. Said Didu menyebut anggota DPR RI itu sepertinya belum memahami tugas dari BPK.

Said Didu melalui cuitannya di media sosial Twitter yang dilihat pada, Kamis 7 Juli 2022, mengungkapkan bahwa yang boleh diaudit oleh BPK adalah lembaga keuangan negara.

Sementara untuk lembaga yang non keuangan negara hanya boleh diaudit oleh akuntan publik bukan BPK seperti yang disampaikan oleh Yandri.

Said Didu menambahkan bahwa yang masuk dalam wewenang audit BPK adalah yang dikelolah oleh negara seperi APBN, APBD dan BUMN.

Baca Juga

Untuk Kasus penyelewengan dana oleh ACT, karena ACT bukan bagian dari keuangan negara maka semestinya dilakukan audit oleh lembaga diluar BPK.

“Anggota @DPR_RI ini sepertinya belum paham bahwa tugas @bpkri adalah memeriksa keuangan Negara (APBN,ABPD, BUMN)”, cuit Said Didu.

Anggota DPR Minta BPK Audit ACT, Said Didu Beri Sentilan Menohok: Sepertinya Dia Belum Paham

“Sementara non-keuangan negara seperi ACT diaudit oleh akuntan publik”, tulis Said Didu menambahkan.

Sebelumnya, Yandri Susanto selaku ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa jika ACT tidak diberi sanksi tegas maka dia mengkhawatirkan menurunnya kepercayaan masyarakaty terhadap lembaga kemanusiaan.

Sehingga, Yandri lantas meminta kepada BPK untuk segera mengusut tuntas mengenai penyelewengan dana umat ini.

“Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang. Perlu diaudit BPK”, kata Yandri Susanto, dikutip dari laman RROM.ID.

Selain meminta BPK untuk mengaudit kasus ACT, Yandri juga meminta kepada Kementerian Sosial untuk proaktif dalam menyikapi kasus ini.

Sehingga menurutnya, jika Kemensos telah proaktif terhadap kasus seperti ini maka perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk lembaga flantropi dan Yayasan-yayasan penghimpun dana masyarakat.

“Apakah itu sanksi terhadap yayasn atau lembaganya, ataukah sanski individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana. Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian masyarakat bisa terjaga dengan baik”, ujarnya.

“Maka berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya haris ditindak, bahkan kalau perlu ya dibubarkan ACT”, tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.