Terkini.id, Bandung – Herry Wirawan pelaku dari kasus pemerkosaan santriwati, tidak hanya diperkosa 12 santriwati tersebut dijadikan kuli bangunan. Informasi itu ditemukan oleh Majelis Ulama Indonesia atau disingkat MUI Jawa Barat.
“Malah yang saya prihatinnya itu santrinya dari kampung yang tidak punya biaya dan dibebaskan Tapi santrinya disuruh kerja bakti, sampai ada yang disuruh ngebantu, ngaduk segala macam, nah itu kan sudah tidak benar,” ungkap Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar saat dihubungi pada hari Sabtu 11 Desember 2021 dikutip dari Detik.com.
Rafani simpati atas kasus yang terjadi di Bandung itu. Sekretaris Umum MUI Jabar itu bahkan mengecam perbuatan Herry.
Tetapi, Rafani menambahkan perbuatan itu hanya dilakukan oleh pelaku sendiri bukan lembaga pesantren.
“Ya tentu kita merasa prihatin ada kejadian itu, tapi itu kan oknum pimpinan pesantrennya, jadi jangan dikaitkan dengan institusi pesantrennya lah, jangan, tolonglah, karena itu perbuatan oknum,” ungkapnya.
- Diduga Anak Kiai Cabuli Santriwati di Ponpes Tuban, Warganet: Dan Terjadi lagi
- Kejati Jatim Tunjuk 11 JPU untuk Kasus Kekerasan Seksual Mas Bechi
- Kiai di Jombang Minta Polisi Tak Tangkap Anaknya Soal Kasus Dugaan Pencabulan, Netizen: Gak Layak Disebut Kyai
- Lagi-lagi, Pengurus Pesantren Ditangkap Atas Pelecehan Seksual Kepada Santriwatinya Sebanyak 10 Kali di Subang.
- Sesali Perbuatannya, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Meminta Hukuman Dikurangi
Rafani menjelaskan dalam menjalankan Madani Boarding School, Pelaku dinilai leluasa. Karena, segala sesuatunya dilakukan oleh pelaku seorang diri.
“Kan itu pesantrennya kan bukan kaya pesantren lainnya, itu kan pesantren Tahfiz. Nah yang gurunya itu tidak sebanyak pesantren yang biasa. Malah dia sendirian kan, gatau berapa orang lah, tapi biasanya paling tiga atau empat orang. Kalau pesantren biasa kan apa lagi ada sekolah, guru banyak, ada kurikulum, ada silabusIni kan segala-galanya dia kan, jadi pasti ada momen yang membuat dia leluasa,” tutur Rafani.
Sedangkan, menurut Abdurahim seorang Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat menyatakan belum mendengar dan mengetahui pasti soal santriwati dijadikan kuli bangunan tersebut.
“Sejauh itu, karena memang kita mengawasinya kan pada jam-jam dinas ya, kalau dijadikan kuli bangunan saya belum mendengar ya,” ungkapnya.
Tetapi terkait masalah santriwati dijadikan kuli bangunan ini sebenarnya sempat diungkapkan oleh Lembaga Pendampingan Saksi dan Korban. Dari keterangan yang diperoleh LPSK, diketahui bahwa santriwati dipekerjakan oleh Herry.
“Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ungkap Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar kepada media pada hari Kamis 9 Desember 2021.
Referensi: Detik.com
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
