Terkini.id, Makassar – Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), menyatakan pihaknya mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, di tengah pro dan kontra terkait aturan itu. Dwia menilai peraturan tersebut dapat mencegah kekerasan terhadap perempuan di kampus.
“Sangat mendukung dan akan segera mengimplementasikan Permen PPKS ini. Karena sebenarnya Unhas sudah lama melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan seksual, apakah itu mahasiswa atau bagi pegawai atau bagi dosen, sehingga dengan ada permen PPKS ini makin membuat format yang lebih formal,” tutur Dwia dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 11 November 2021, dikutip dari Detikcom.
Dwia mengungkap Unhas sebelumnya telah menangani beberapa kasus kekerasan perempuan di dalam lingkungan kampus. Korbannya ada mahasiswa, pegawai, hingga dosen.
“Ternyata selama ini kelompok perempuan di kampus cukup rentan mengalami kekerasan seksual, apakah dalam tindakan fisik atau dalam bentuk bully dengan perkataan atau dengan upaya lainnya, namun enggan melaporkan karena yang pertama sebabnya nggak tahu laporannya ke mana gitu kan, yang kedua rasa tingkat kesadaran dari korban,” ungkapnya.
Dwia berpendapat banyak korban kekerasan seksual di kampus yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialami karena takut dan mendapat intimidasi dari pelaku.
- Akirnya Beri Respon Terkait Permendikbud PPKS, BEM SI: Kami Lebih Condong Mendorong Revisi
- Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UI Buka Suara
- KPI Somasi Nadiem Terkait Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Minta Nadiem Terima Masukan Terkait Permendikbud PPKS, Muhammadiyah: Apasih Susahnya Menghilangkan Satu Frasa?
- Permendikbud PPKS Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tidak Terapkan Aturan
“Kalau korbannya mahasiswa takut intimidasi dari dosen misalnya,” ujarnya.
Dwia juga menyebut Permendikbud PPKS akan membuat korban menjadi tidak takut untuk melapor, karena Permendikbud PPKS mewajibkan kampus untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual di dalam kampus.
“Dengan adanya Permen PPKS ini, kita harus membentuk satgas formal untuk melaporkan dan melakukan pendampingan konseling, bahkan bantuan hukum, bahkan perlu jika korban mengalami trauma perlu ada upaya pemulihan korban dari trauma, dan supaya tidak terulang kasus ini dan korban merasa lega. Maka pelaku bisa dikenakan berbagai bentuk sanksi,” tutur Dwia.
“Ini tentu akan menimbulkan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan di kampus makin berkurang, karena pelaku atau calon pelaku mengetahui dengan berlakunya Permen PPKS ini sanksi dari ringan, sedang, berat, bisa dilakukan kepada pelaku,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.