Soal Polemik Sampah Menumpuk di TPA Tamangapa, Masyarakat Menuntut

Soal Polemik Sampah Menumpuk di TPA Tamangapa, Masyarakat Menuntut

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Andi Iskandar mengakui jika lahan TPA Tamangapa Antang sudah tak mampu lagi menampung sampah dalam jumlah besar.

“TPA yang luasnya 16,8 hektar itu sudah penuh memang, kita tumpuk menjadi gunung-gunung sebagai upaya juga untuk tidak sampai ke lahan warga,” kata Iskandar, Selasa, 28 Januari 2020.

Hal itu merespons keluhan masyarakat ihwal bau sampah yang menyengat dan masuk ke dalam pemukiman warga.

Untuk itu, Iskandar menganggap jika perluasan lahan TPA Tamangapa tersebut sudah harus segera dilakukan, termasuk perbaikan dan pembenahannya.

“Selama tiga tahun kedepan, kita butuhkan lahan seluas 2 hektar untuk menampung sampah itu. Kita sedang upayakan agar lurah dan camat bisa inventarisasi dulu siapa pemilik lahannya. Nanti kita mengajukan penambahan,” ungkapnya.

Baca Juga

Sedangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), pemerintah kota, kata dia, membutuhkan lahan 1,7 ha untuk pembangunannya.

“Sudah kita ajukan ke pusat, yang belum itu lahan yang di belakang TPA untuk pembuangan yang masih kita upayakan untuk dibebaskan juga,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb mengakui adanya tuntutan masyarakat lantaran sampah sudah masuk di lahan mereka.

“Itu daerah Tamangapa di situ, yang tanahnya sudah masuk sampah, kita cegah untuk air dari tumpukan itu tidak mengalir ke lahannya,” cetus Iqbal.

Iqbal mengaku akan menyelesaikan persoalan tersebut, terutama terkait keluhan warga atas lahan yang mesti dibebaskan.

“Kalau memang warga meminta pemerintah segera membebaskannya. Oke kita minta ke Dinas Pertahanan untuk segera mengecek status tanahnya, ya kalau memang statusnya jelas, ya kita anggarkan untuk membayar, sudah diinventarisasi berapa yang dialokasikan untuk itu,” pungkasnya

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Manai Sophian mengaku pembebasan lahan di TPA Tamangapa sudah siap dibayarkan, namun lahan tersebut masih terkendala dengan banyaknya pihak yang mengaku pemilik tanah.

“Kita mau bebaskan tetapi tanah-tanah yang kita mau bebaskan kan ada masalahnya. Salah satu masalahnya adalah yang mengajukan surat ke Pemkot untuk dilakukan pembelian tetapi kemudian ada yang tinggal di atas lahan tersebut yang juga memiliki surat-surat,” ucap Sophian.

Manai Sophian pun meminta semua pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut untuk menyelesaikan persoalan itu melalui proses hukum. Pasalnya, beberapa orang mengklaim dan mengakui lahan tersebut adalah miliknya.

“Nah kita minta mereka selesaikan dulu, artinya satu lokasi ada beberapa orang yang mengklaim dan mengakui lahan tersebut adalah miliknya dengan memiliki bukti-bukti,” terangnya

Dari klasifikasi data, kata Manai Sophian, sekitar 3000 m2 lahan yang diperuntukkan proyek pembangunan TPA yang belum dibebaskan.

Sehingga, menurut dia, pemerintah kota masih menunggu semua pihak menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan melalui proses hukum, meskipun ada proses perdamaian namun itu harus dibuktikan di depan hukum.

“Karena kami tidak mau bayar lantas muncul masalah. Jadi begitu masalahnya disana sehingga lahan TPA belum dibebaskan, dan kalau ada menuntut dibebaskan yah selesaikan dulu masalahnya,” terangnya.

Sophian mengaku Pemkot makassar telah menyiapkan dana pembayaran lahan TPA Tamangapa sesuai nilai tanah pada tahun 2016-2017 sebesar 400 ribu lebih per meternya.

“Dananya sudah siap karena pemerintah sudah siapkan sesuai nilai pada waktu tahun 2016-2017 400 ribuan lebih per meter dikali 3000 meter yang belum dibebaskan,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.