Terkini.id, Jakarta – Awalnya, Gaga Muhammad (21) sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember 2021 lalu.
Namun, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga memiliki sikap sopan dan berusia masih muda sehingga ia hanya dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dan sanksi denda 10 juta rupiah.
Denda 10 juta rupiah sendiri bisa diganti dengan hukuman tambahan pidana penjara selama dua bulan jika tak dibayar sebagaimana dilansir terkini.id dari indozone.id.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyadari dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa, 4 Januari 2021.
Adapun tuntutan berdasarkan beleid (pertimbangan) yang digunakan jaksa untuk menjerat Gaga, yakni Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun, Kakak Laura Anna: Terima Kasih Sudah Memberikan Keadilan
- Gaga Muhammad Menolak Disalahkan, Sebut Laura Anna Lalai Tak Pakai Sabuk Pengaman
- Awkarin Emosi Dengar Komentar Ibu Gaga Muhammad: Tasnya Rp 35 juta, Beli Popok Katanya Nggak Ada Duit
- Ibu Gaga Muhammad Ragu Laura Anna Lumpuh karena Kecelakaan: Kenapa Langsung Dikremasi Terus Dibuang Abunya?
- Ungkap Fakta Mengajutkan! Awkarin Buka Suara Soal Gaga Muhammad yang Gesek ATM Laura Anna Diam-Diam : Emang Habit
Pasal tersebut menyebut hukuman maksimal yang dapat diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara denda maksimal yang dapat diberikan adalah senilai Rp. 10 juta.
Mengenai hal tersebut, JPU menyatakan hal yang memberatkan Gaga adalah kelumpuhan yang diderita Laura Anna, yang menjadi korban dalam kecelakaan saat mengendarai mobil yang dikemudikan Gaga.
Apalagi, Gaga juga terbukti mengendarai kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Selain itu, tak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi, serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari terdakwa terhadap korban Laura Anna Edelenyi,” lanjut JPU.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
